Ketahui Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Kas Keliling BI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ada dua opsi yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memberikan layanan penukaran uang baru kepada masyarakat. Opsi pertama, masyarakat ingin menukarkan uang lamanya menjadi uang baru bisa mendatangi bank. Hampir semua bank membuka layanan penukaran uang baru. Namun tidak semua cabang punya layanan ini, hanya beberapa outlet saja yang telah ditentukan.
Cara kedua untuk menukarkan uang yakni dengan mendatangi layanan Kas Keliling BI. Atau layanan mobil yang akan datang ke suatu tempat umum, sehingga masyarakat bisa menukarkan uang mereka disana.
Advertisement
Untuk bisa menggunakan kedua opsi layanan tersebut, anda juga harus mengetahui dulu apa saja syarat dan tata cara yang harus dilakukan.
1. Tukar Uang Baru di Bank Umum
Jika anda ingin menukarkan uang baru di Bank umum, pertama yang harus anda lakukan adalah mengetahui cabang bank mana saja yang punya layanan itu. Setelah anda mengetahui lokasinya, anda harus menyiapkan persyaratan yang diminta.
Berikut cara menukar uang lama dengan yang baru di bank umum;
- Membawa kartu identitas, seperti KTP saat mendatangi kantor cabang bank.
- Pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
- Mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru
2. Tukar Uang di Kas Keliling BI
Mekanisme yang berbeda ditetapkan oleh BI jika anda ingin menukar uang di mobil Kas Keliling BI. Dilansir dari laman resmi BI, bagi anda yang ingin menggunakan layanan tersebut, pertama anda harus mendaftarkan diri dan memesan penukaran uang di aplikasi BI. Sehingga ketika anda datang ke lokasi Kas Keliling, anda hanya perlu menunjukkan bukti pemesanan, dan layanan akan diberikan.
Namun anda tetap bisa menukarkan uang sekalipun tidak memesan dan mendaftar di aplikasi Pintar BI. Namun pihak bank akan mendahulukan mereka yang melakukan pemesanan secara online.
Berikut tata cara memesan penukaran uang melalui aplikasi Pintar BI:
1. Membuka halaman PINTAR menggunakan HP/Laptop yang terkoneksi dengan internet melalui alamat https://pintar.bi.go.id/.
2. Memilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
3. Memilih provinsi lokasi penukaran yang diingnkan.
4. PINTAR akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan waktu pelaksanaan kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
5. Memilih lokasi yang diinginkan selama kuota masih tersedia dengan melalui tombol "Pilih".
6. Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon dan alamat email.
7. Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024.
8. Memperoleh bukti pemesanan penukaran untuk ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.
Itu tadi tata cara untuk bisa menukarkan uang baru di Bank umum ataupun di mobil Kas Keliling BI. Semoga bermanfaat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |