Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai Kembalikan Kerugian Negara Rp 4 Miliar

TIMESINDONESIA, BALI – Terpidana kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai yakni mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana, disebut Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengembalikan kerugian negara untuk kedua kalinya, Kamis (21/3/2024).
Pemulihan kerugian negara sebesar Rp19,43 miliar sebelumnya dikembalikan sebesar Rp6,56 miliar. Kali ini untuk kedua kalinya diserahkan sebesar Rp 4,82 miliar ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Advertisement
Chris Sridana divonis hukuman pidana penjara 15 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung tahun 2008 sampai dengan tahun 2011.
Kajari Denpasar Agus Setiadi mengungkap bahwa masih ada sisa kerugian yang harus di kembalikan Chris Sridana dan pihaknya sudah melakukan penyitaan aset terpidana berbentuk sejumlah bidang tanah untuk menutupi kekurangan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Jadi untuk sisa kerugian negara yang harus dibayar terpidana Chris tinggal menunggu aset tersebut laku terjual, mudah-mudahan secepatnya laku terjual ya," jelas Agus dihadapan sejumlah awak media yang meliput di Aula Kejari Denpasar.
Aset tersebut, lanjut Kajari, rencananya akan dilakukan lelang kembali setelah sebelumnya gagal terjual.
Kerugian negara yang hari ini dipulihkan berasal dari penjualan hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah + 625 m⊃2; dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana.
"Aset tersebut telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia," terangnya.
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawa, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Denpasar atas pengembalian kerugian negara ini.
"Saat ini, pengelolaan parkir sudah di ambil alih oleh pihak Angkasa Pura I," terangnya.
Hal tersebut jauh hari dilakukan pasca inkrah keputusan Direktur PT Penata Sarana Bali sebagai terpidana kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |