THR Tak Boleh Dicicil! Berikut Posko yang Didirikan Disperinaker Kota Probolinggo

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Sesuai ketentuan, THR tidak boleh dicicil. Pemerintah Kota atau Pemkot Probolinggo bahkan mengimbau agar pemberian THR maksimal dilakukan H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan menyatakan, THR Keagamaan harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja.
Advertisement
Kriteria pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Untuk besarannya, yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan 1 bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah," kata Budiono, Sabtu (23/3/2024) siang.
Ia mengatakan, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum Lebaran, dan untuk pemberian THR, perusahaan tidak boleh mencicilnya.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Probolinggo melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan pembayaran THR berdasarkan informasi dan aduan dari buruh atau pekerja jika terdapat permasalahan.
"Untuk itu, Disperinaker sendiri telah membentuk dan membuka posko pengaduan THR yang mulai dibuka pada 21 Maret hingga 5 April 2024 yang berlokasi di kantor Diperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |