Peristiwa Daerah

Tukar Guling Lahan Puskesmas Ngadirojo Kandas, Pemkab Pacitan Ubah Skema

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 | 200.06k
Puskesmas Ngadirojo yang status tanahnya masih milik Pemdes Cokrokembang, kini belum usai dengan Pemkab Pacitan. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Puskesmas Ngadirojo yang status tanahnya masih milik Pemdes Cokrokembang, kini belum usai dengan Pemkab Pacitan. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Rencana tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo yang digagas Pemkab Pacitan pada 2023 gagal terlaksana. Kendala muncul saat skema awal, yaitu tukar guling aset Pemkab Pacitan dengan tanah milik Desa Cokrokembang, nilainya tidak sepadan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo menjelaskan skema awal tukar guling melibatkan 3 lokasi aset Pemkab Pacitan di dekat Desa Cokrokembang. Namun, nilai total aset tersebut masih kurang Rp2,8 miliar dibandingkan nilai tanah Puskesmas Ngadirojo.

Advertisement

Solusi pun muncul dengan skema kombinasi tanah dan uang. Pemkab Pacitan siap menambal kekurangan nilai aset dengan dana Rp2,8 miliar. Skema ini disepakati oleh Pemkab Pacitan, termasuk Sekda, Asisten, Dinas Kesehatan dan Perkim.

Namun, setelah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, skema kombinasi tanah dan uang ditolak. Aturan melarang tukar guling aset dengan nilai yang tidak sepadan, dan tanah yang dihibahkan desa tidak boleh langsung dijual alias diwajibkan tukar tanah dengan tanah.

"Sambil menunggu solusi hingga saat ini masih menyewa dan itu bagus katanya. Jarang yang melaksanakan, baru Pacitan ternyata," katanya, Selasa (26/3/2024).

Meski bagus dengan sistem sewa, Pemkab Pacitan kesulitan jika mau menaikkan kelas Puskesmas Ngadirojo. Salah satunya mengakses anggaran untuk perbaikan fasilitas, misalnya dari DAK di mana tanahnya harus bersertifikat milik Pemkab Pacitan.

"Jika diusulkan salah satu syarat itu, puskesmas itu milik aset daerah gitu, jadi ya harus sertifikatnya dan atas nama pemuda yang ternyata kemarin mengusulkan itu, walaupun sudah ada kata, dalam proses ternyata harus ada buktinya. Sementara saat ini proses belum selesai," imbuhnya.

Berbagai upaya dan konsultasi dengan pemerintah provinsi pun menghasilkan jawaban yang sama. Skema kombinasi tanah dan uang tidak direstui.

"Akhirnya tahun 2023 kemarin tidak terjadi tukar guling. Akhirnya kita kembalikan, uangnya nggak tersedot. Uang sekitar Rp2,8 itu kembali ke negara," ujar Heru. 

Lebih lanjut, Heru menegaskan kegagalan tukar guling ini mempengaruhi pencairan anggaran di Dinas Perkim Pacitan. Anggaran tahun 2023 tetap terserap 93 persen dan diupayakan mencapai 95 persen pada 2024.

“Akhirnya mulai tahun 2024 ini kami sudah memulai kesepakatan dengan pemerintah. Cokrokembang kita nanti mencari lagi," urainya. 

Pemkab Pacitan kini tengah menyusun skema baru untuk menukar lahan guling Puskesmas Ngadirojo. Skema baru ini diharapkan dapat mengakomodasi aturan yang ada dan segera menyelesaikan tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES