Peristiwa Daerah

Biar Seragam, Ini Kesepakatan Ukuran Makam Tionghoa di Kota Probolinggo!

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:11 | 18.22k
Salah satu makam Tionghoa di Kota Probolinggo. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).
Salah satu makam Tionghoa di Kota Probolinggo. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Untuk memastikan keseragaman, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan sejumlah tokoh Tionghoa telah menetapkan standar ukuran untuk pemakaman Tionghoa di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jatim.

Sebelumnya, bentuk dan ukuran pemakaman Tionghoa bervariasi, serta dapat mempengaruhi nilai resapan lingkungan. Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan konsistensi dalam pemakaman Tionghoa di wilayah tersebut.

Pembahasan mengenai ukuran pemakaman Tionghoa dilakukan di rumah dinas Wali Kota pada Rabu (27/3/2024) sore.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Retno Wandansari, perwakilan pengelola Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Sumber Naga, dan pengurus Rumah Duka Yayasan Saeka Praya Probolinggo.

Dalam audiensi tersebut, Nurkholis menjelaskan, ukuran pemakaman yang besar dan dibeton diduga menyebabkan penurunan fungsi resapan air di sekitarnya.

Ia meminta agar desain pemakaman Tionghoa yang berada di lahan milik Pemerintah Kota disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Hal ini juga dipertimbangkan untuk memastikan ketersediaan ruang bagi pengguna lainnya.

Selain itu, perbedaan ukuran setiap makam dan pertimbangan fengshui atau kepercayaan Tionghoa telah menyebabkan tata letak pemakaman menjadi tidak teratur.

”Ukuran makam sudah diatur dalam peraturan pemerintah baik ukuran maupun strukturnya. Sehingga hal ini juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Menurut Kepala DLH Retno Wandansari, tempat pemakaman pada umumnya harus memperhatikan fungsi ekologis seperti resapan air.

Oleh karena itu, penembokan atau pengerasan yang terlalu tinggi, seperti yang sering ditemui pada makam etnis Tionghoa, tidak diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

“Ketentuan makam tidak boleh dilakukan pengerasan yang terlalu tinggi, ukuran makam pun maksimal 1 meter x 2 meter,” imbuh Retno.

Menyikapi hal tersebut, Ketua TITD Klenteng Sumber Naga, Erfan mengungkapkan, bentuk pemakaman etnis Tionghoa selama ini memang dilatarbelakangi oleh tradisi serta kepercayaan yang dianut.

Menurutnya, ada peraturan pemerintah yang mengatur tinggi maksimal pembatas pinggiran kuburan sebesar 10 cm.

Namun, dalam tradisi Tionghoa, tinggi pembatas pinggiran minimal 50 cm diperlukan untuk menahan gundukan tanah yang agak tinggi.

“Kami juga memohon kepada pemerintah untuk diijinkan membuat altar yang ada di depan batu nisan agar kita bisa memberikan penghormatan kepada leluhur,” katanya.

Hasil kesepakatan menetapkan batas maksimum ukuran makam sebesar 1,5 meter x 2,5 meter, dengan tinggi bangunan pembatas pinggiran makam maksimal 50 cm. 

Sementara itu, altar persembahan tidak boleh melampaui ukuran makam yang telah ditetapkan, dan ada kewajiban untuk memasang biopori di atas altar sebagai sumur resapan.

Selanjutnya, pihak pemkot meminta perwakilan etnis Tionghoa untuk segera menyusun sketsa desain makam sesuai kesepakatan.

Desain tersebut akan dikaji bersama sebagai bahan penetapan Surat Edaran. Oleh karena itu, pemakaman baru harus mematuhi ukuran yang telah ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES