ASN Pemkot Probolinggo Bakal Disanksi Jika Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota atau Pemkot Probolinggo telah mengandangkan kendaraan dinasnya. ASN yang kedapatan mudik dengan kendaraan dinas harus siap menerima sanksi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis.
Advertisement
Menurut surat Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Lebaran Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 2 April lalu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik lebaran. Pemerintah meminta agar mobil dinas dikandangkan sementara waktu.
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya di Pemerintah Kota Probolinggo.
"Seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan di luar dinas," kata Nurkholis.
Selain itu, seluruh kendaraan dinas kepala perangkat daerah akan diparkir di halaman Kantor Wali Kota Probolinggo dari Sabtu (6/4/2024) hingga Senin (15/4/2024).
Kendaraan operasional dapat diparkir di perangkat daerah masing-masing, kecuali yang digunakan untuk pelayanan publik.
Nurkholis menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Probolinggo yang kedapatan melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |