Video Sejoli Mesum di Kafe Kota Malang Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan

TIMESINDONESIA, MALANG – Video sejoli mesum terekam kamera CCTV tersebar di media sosial (medsos). Diketahui, aksi mesum tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Gajahyana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam video tersebut, terlihat perempuan berhijab duduk berdampingan dengan seorang laki-laki. Kemudian, aksi mesum pun dilakukan dengan cara perempuan memegang alat vital sang laki-laki dan sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.
Advertisement
Salah satu karyawan berinisial MA membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa aksi mesum itu terjadi pada Sabtu(20/4/2024) sore.
"Iya betul, kejadiannya Kamis sore. Posisi memang outlet lagi sepi, hanya ada mereka saja dan yang jaga cuma saya," ujar MA, Senin (22/4/2024).
MA mengetahui hal tersebut saat mengecek CCTV kafe. Dua sejoli itu melakukan aksi mesum di lantai dua.
Kemudian, MA awalnya ingin menegur kedua sejoli tersebut. Akan tetapi, karena posisi kafe sepi ia pun mengurungkan niat karena tak mau meninggalkan area kafe saat ia berjaga sendiri.
"Takutnya kalau saya naik kan nanti yang jaga di bawah siapa. Jadi saya tunggu mereka turun dan saya tegur mereka," ucapnya.
Sementara, Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas aksi mesum dua sejoli tersebut.
"Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan, dimana lokasinya, kapan dan siapa orang yang melakukan perbuatan asusila tersebut," kata Anton.
Ia mengingatkan bahwa aksi mesum di muka umum tersebut bisa terjerat hukum. Jika benar, dua sejoli tersebut bisa terancam hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
"Seperti yang diatur di pasal 281 ayat 1 ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bagi seluruh pemilik kafe di Kota Malang bisa memberikan imbauan secara tertulis maupun lisan untuk melarang aksi mesum itu terjadi.
"Kami menyarankan agar diberikan imbauan baik lisan maupun tulisan. Yang tahu kejadian otomatis kan penjaga toko, setelah diingatkan gak mau dan tetap melakukan, baru lapor ke polisi," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |