Advertisement
Peristiwa Daerah

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Jalani Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (24/4/2024). ...

TIMES Indonesia,
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Jalani Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat
Rendra Kresna usai menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (24/4/2024).

Kedatangannya, yakni untuk memenuhi wajib lapor usai bebas bersyarat. Ia menjalani wajib lapor sekitar hampir setengah jam di Bapas Kelas I Malang.

Advertisement

"Jadi ini keseharian dalam pengawasan dan pemantauan Bapas dan saya harus melapor setiap bulan, sesuai prosedur yang ada," ujar Rendra, Rabu (24/4/2024).

Sementara, Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriani memastikan tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Rendra Kresna.

"Jadi tadi melakukan registrasi lalu memasukkan ke dalam database kami. Tentunya, diberikan arahan kewajiban dan haknya selama menjadi klien Bapas Malang," ungkap Sofia.

Ia juga memastikan, wajib lapor ini akan dilakukan selama satu bulan sekali.

"Tidak ada bedanya dengan klien lain. Sementara, kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas," katanya.

Advertisement

Ia membeberkan, Rendra Kresna menjalani hukuman pembinaan hingga 28 Juli 2028 mendatang. Sehingga, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya dilarang bepergian ke luar negeri selama menjalani masa pembinaan dan wajib lapor.

"Selain wajib lapor, kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, serta tidak membuat resah lingkungan sekitar. Dan selama menjadi klien, juga dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali untuk haji atau umrah serta berobat," terangnya.

Dengan ini, ia berharap Rendra Kresna bisa memberikan contoh baik untuk klien Bapas Malang lainnya. 

"Harapannya, Rendra Kresna selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk lainnya. Mengingat, Rendra Kresna merupakan tokoh di Malang," tandasnya.

Sebagai informasi, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara atas kasus suap yang merugikan negara senilai Rp7,5 miliar pada Mei 2019 lalu.

Namun dalam prosesnya, Rendra Kresna mendapatkan berbagai remisi atas perilaku baiknya selama ditahan. Akhirnya, Rendra Kresna pun bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan selama 14 bulan 15 hari. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia