Tuntut Hak SHM, Konsumen Apartemen Malioboro City Demo di Kantor Bupati Sleman

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Puluhan orang yang mengatasnamakan konsumen Apartemen Malioboro City menggelar aksi longmarch di Lapangan Denggung hingga kompleks Pemkab Sleman, Rabu (1/5/2024).
Para konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR) ini, bergantian menyerukan orasi. Mereka mendesak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) atas unit apartemen yang telah mereka beli.
Advertisement
Sekretaris Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), Budijono mendesak Bupati Sleman untuk menyelesaikan kasus jual beli Malioboro City. Selain itu, ia juga mendesak Polda DIY segera menetapkan tersangka baru dan menegakan hukum yang adil.
"Kasus Malioboro City harus dituntaskan dan tidak bisa didiamkan karena jelas merusak citra Yogyakarta dalam hal investasi. Kami memperjuangkan hak para korban, yang sudah 10 tahun lebih tanpa kejelasan. Semoga dengan aksi ini hak-hak untuk mendapatkan HGB dan SHM Apartemen Malioboro City bisa segera terealisasikan,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Sleman menerima peserta aksi damai yang dilakukan oleh puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman. Peserta aksi damai diterima secara langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Haris Martapa dan jajarannya.
Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait belum adanya SHM Sarusun Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Belum diterbitkannya SHM Sarusun ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.
Menyikapi permasalahan ini, Haris Martapa menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini (permasalahan perizinan), Bupati Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak-pihak terkait persoalan apartemen Malioboro City. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman pada tanggal 3 Januari 2024, bertempat di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah. Pemkab Sleman juga memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab Sleman, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC pada 29 April 2024 lalu.
“Dari hasil pertemuan kedua pihak ini (PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC), disepakati kedua pihak bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu satu bulan. Maka dari itu, kami dorong seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga Pemkab Sleman dapat membantu melanjutkan proses perizinan,” ungkapnya.
Sementara untuk proses perizinan apartemen Malioboro City yang telah selesai yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan dokumen perizinan yang belum terselesaikan yaitu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun). Sedangkan di luar perizinan adalah kewajiban penghuni apartemen untuk membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) serta kewajiban pengembang menyerahkan fasum fasos.
“Saya berharap, seluruh pihak terkait dapat mengintensifkan komunikasi untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing. Pemkab akan membantu dari sisi percepatan proses perizinan tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pemkab Sleman,” ujarnya.
Haris menambahkan, Pemkab Sleman akan terus memonitor setiap progres yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |