KPH AKSI Yogyakarta Persoalkan Pemasangan Reklame Bergambar Singgih Raharjo ke DPMPTSP

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta (KPH AKSI Yogyakarta) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Jumat (3/5/2024).
KPH AKSI Yogyakarta yang terdiri dari gabungan berbagai pegiat HAM dan antikorupsi di Yogyakarta ini bersurat DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Advertisement
Mereka mempertanyakan alasan penutupan reklame iklan layanan masyarakat terkait informasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Yogyakarta yang ditutup dengan reklame berisi ucapan selamat datang pemudik dan wisatawan di Yogyakarta bergambar Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.
Padahal, di reklame terkait informasi PBB tersebut tertempel tanda izin penyelenggaran reklame insidentil dari DPMPTSP Kota Yogyakarta bertuliskan :1 April 2024 hingga 30 April 2024.
"Iklan resmi informasi pendistribusian PBB Pemkot Yogya 2024 ternyata dalam kurun waktu tersebut malah ditimpuk atau ditutup dengan iklan bernuansa pengenalan diri Pj Wali Kota Yogyakarta, saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," kata Koordinator KPH AKSI Yogyakarta, Tri Wahyu.
Dari hasil pemantauan yang mereka lakukan, pada 26 April 2024, reklame terkait informasi pendistribusian SPPT PBB-P2 Kota Yogyakarta tahun 2024 tersebut, ternyata sudah ditutup atau ditindih dengan reklame iklan layanan masyarakat bergambar Singgih Raharjo.
"Kami minta agar dijawab dengan surat resmi tertulis DPMPTSP Kota Yogyakarta dan akan kami ambil pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB," kata Wahyu.
Dia menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur DIY di Yogyakarta, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY di Yogyakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Sebelumnya, KPH AKSI Yogyakarta juga melaporkan, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY lantaran mencalonkan diri dalam bursa Wali Kota Yogyakarta 2024 dan mengambil formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta dari Partai Golkar.
Selain itu, Singgih yang masih berstatus ASN Pemda DIY, dinilai berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dari hasil penelusuran, KPH Aksi Yogyakarta menemukan di beberapa titik strategis, misalnya di sekitar GOR Amongraga, di pertigaan Stasiun Lempuyangan dan perempatan Mirota Kampus, terdapat iklan layanan masyarakat yang memuat foto Singgih.
Mereka menduga, iklan layanan masyarakat tersebut menggunakan anggaran dari Pemkot Yogyakarta. Oleh sebab itu, mereka meminta Gubernur DIY agar memerintahkan ASN Pemda DIY yang juga Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mencopot semua iklan layanan masyarakat yang dinilai bermuatan politis.
Pihaknya juga mendesak agar Pemda DIY menyelidiki dugaan keterlibatan ASN dengan dugaan agenda politik praktis Singgih Raharjo tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak Mendagri RI, agar Singgih Raharjo dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi/ hukuman karena menjadi partisan jelang Pilkada 2024.
Singgih juga dinilai tidak dapat menjaga amanah sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta yang semestinya menjadi pelayan publik dan bukan menjadi partisan yang diduga mempunyai motif politik praktis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |