Peristiwa Daerah

Braga Tanpa Kendaraan akan Dimulai Besok, Ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Pengunjung

Jumat, 03 Mei 2024 - 21:30 | 46.61k
Lokasi jalan Braga Bandung yang akan diberlakukan car free day di hari Sabtu 4 Mei 2024. (Foto: Humas Bandung)
Lokasi jalan Braga Bandung yang akan diberlakukan car free day di hari Sabtu 4 Mei 2024. (Foto: Humas Bandung)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung akan menggelar Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle pada Sabtu-Minggu, 4-5 Mei 2024 ini. 

Rencananya, Braga Bebas Kendaraan akan dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

Advertisement

Pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.

Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi.

1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.

2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).

3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.

4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).

5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).

8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.

Yuk kita nikmati Braga Tanpa Kendaraan dengan nyaman dan tertib. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES