Peristiwa Daerah

Dapat PB, Dua Napi Teroris Lapas Kediri Kembali Hirup Udara Bebas 

Rabu, 08 Mei 2024 - 19:47 | 27.40k
Kedua napiter sujud syukur sebelum meninggalkan Lapas Kediri. (FOTO: Yobby/TIMES Indonesia)
Kedua napiter sujud syukur sebelum meninggalkan Lapas Kediri. (FOTO: Yobby/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme bebas dari Lapas Kelas IIA Kediri. Keduanya yakni AS dan W bisa kembali ke masyarakat setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Usai melewati pintu Lapas Kediri, keduanya langsung sujud syukur. Dikawal anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, AS dan W kemudian diantarkan ke tempat keluarganya. 

Sebelumnya, AS yang berusia 46 tahun itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pria asal Gresik itu dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sedangkan W, yang berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pria berumur 38 tahun itu dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement

Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto, AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), karena telah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Seperti telah menjalani 2/3 masa pidana, dan juga yang terpenting telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. 

"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri," ujarnya, Rabu (08/05/2024). 

Budi menambahkan, kedua napi teroris selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri telah mengikuti program-program pembinaan dengan tekun. "Mereka juga tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas," tambahnya. 

Selama menjalani pembebasan bersyarat keduanya diharuskan melaksanakan sejumlah kewajiban. "Wajib lapor beberapa kali, sesuai ketentuan. Juga pembinaan di luar lembaga," ujar Budi lagi. 

Dengan bebasnya AS dan W, kini warga binaan kasus terorisme di Lapas Kediri tinggal menyisakan satu orang. Yang bersangkutan juga sedang menunggu 2/3 masa pidana untuk bisa menjalani pembebasan bersyarat. 

Sebelumnya pada bulan Maret lalu, 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiganya terafiliasi dengan dua organisasi berbeda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES