
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Tiga warga negara asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. WNA berasal dari dua negara yang berbeda yakni Sri Lanka dan Pakistan itu dideportasi dalam waktu yang hampir berdekatan.
WNA asal Sri Lanka yakni pasangan ibu dan anak, dengan inisial NJMA (ibu) dan NN (anak). Keduanya dipulangkan poleh pihak Imigrasi Kediri pada hari Rabu 08 Mei 2024 kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
NJMA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. NJMA diketahui tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di indonesia.
Buntutnya, sang anak turut dideportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian. “Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang Kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Denny Irawan, Sabtu (11/05/2024).
Sebelumnya pada Jumat 03 Mei 2024, seorang WNA asal Pakistan juga dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
WNA dengan inisial JHR tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan diketahui telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya. JHR juga dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Denny menuturkan setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian.
"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga melakukan operasi pengawasan keimigrasian kepada WNA. Operasi Jagratara dilakukan selama dua hari yakni Kamis (2/5) dan Jumat (3/5). Operasi ini menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan baik berupa pendidikan formal dan kursus bahasa asing serta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pada hari kedua, operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang, pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. “Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” pungkas Denny. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |