Gelar Sosperda Ketahanan Keluarga, Kaharudian Jafar Sasar Kaum Muda

TIMESINDONESIA, BONTANG – Kaharudin Jafar Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga di Hotel Sintuk Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (11/5/2024).
Hadir sebagai peserta dalam Sosialisasi Perda ini yakni pemuda yang tergabung dalam DPD KNPI Kota Bontang. Sebagai narasumber dalam giat Sosialisasi Perda Ke 5 kali tersebut Ketua KNPI Bontang Febri K dan Rohana dari im Penggerak PKK Kota Bontang.
Advertisement
Dalam sambutannya Anggota DPRD Kaltim kerap disapa KJ ini mengatakan Perda pembangunan ketahanan keluarga ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat mencapai harapan keluarga menuju keluarga yang paripurna dan sejahtera.
Sebagai anak muda hendaknya bisa memahami pembangunan karakter sejak dini. Membangun individu yang berkualitas dan sehat dibutuhkan guna menjaga konsistensi kebutuhan lingkungan keluarga.
“Perda ini hadir mengisyaratkan hadirnya pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat agar kehidupan masyarakat semakin sejahtera, kebijakan ini juga diharap dapat melindungi warga Kaltim. Khususnya Bontang dari berbagai persoalan yang muncul di lingkup keluarga,” ujarnya.
Sementara, Rohana dalam paparannya lebih banyak mengingatkan kepada kaum muda terkait peran keluarga dalam penyalahgunaan narkoba. peran keluarga sangat penting.
Menurut Rohana, keluarga adalah lingkungan pertama di mana anak-anak dan remaja belajar tentang nilai-nilai, norma, dan perilaku yang akan membentuk masa depan mereka. Terutama menjaga keterlibatan anak dan remaja agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Keluarga adalah sumber utama pendidikan pertama bagi anak-anak. Orangtua harus mengambil peran aktif dalam memberikan informasi yang akurat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada anak-anak mereka,” ucap Rohana.
Usai Rohana, Ketua KNPI Bontang Febri KJ menyampaikan bahwa peran pemuda dalam kehidupan bermasyarakat diharapkan dapat menjadi agent of change. Kehadiran pemuda dapat bersiap diri dalam memiliki manajemen diri dan lingkungannya minimal institusi terkecil yakni keluarga.
“Tujuannya agar keluarga sejahtera, Yakni terpenuhinya kebutuhan seluruh anggota keluarga,” sebutnya.
Jika merujuk Undang undang Nomer 10 tahun 1992 Febri mengungkapkan ketahanan keluarga adalah keadaan dinamis sebuah keluarga yang memiliki ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya agar hidup harmonis dan sejahtera.
“Keluarga merupakan unit dasar masyarakat yang berperan penting dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,” tutup Febri KJ narasumber Sosperda Ketahanan Keluarga. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |