PSN Bendung Bener Purworejo Memanas, Warga Geruduk Kantor PT BA

TIMESINDONESIA, PURWOREJO – Sekitar 30 warga Desa Kemiri, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo mendatangi PT Brantas Abipraya (BA), salah satu Kontraktor Proyek Strategis Nasional atau PSN Bendungan Bener, pada Senin (13/05/2024).
Kedatangan warga yang didampingi Perwakilan Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo itu dengan tujuan untuk meminta kejelasan soal rencana pembebasan lahan miliknya.
Advertisement
Kepala Desa Kemiri, Gunawan mengungkapkan aksi ini dilatarbelakangi habisnya masa kontrak lahan milik warga yang digunakan oleh PT Brantas Abipraya per 12 Mei 2024 kemarin.
"Selama ini, lahan tersebut digunakan oleh PT Brantas untuk pembangunan kantor operasional dan akses jalan menuju proyek Bendungan Bener." jelas Gunawan.
Diketahui PT BA selama ini menyewa tanah seluas 28.000 meter persegi yang terdiri dari 32 bidang milik 24 warga. Kepada PT Brantas sejak 12 Mei 2019 diswwakan oleh warga dengan harga Rp10.000/meter pertahunnya dalam tempo 5 tahun.
“Kami hanya meminta kejelasan, karena hingga masa sewa habis (per 12 Mei 2024) belum ada titik terang apakah lahan tersebut akan dikontrak kembali atau dibebaskan. Harapan warga tanah mereka dibebaskan sehingga jelas statusnya,” keluh Gunawan yang juga salah satu pemilik lahan yang disewa.
Kepala Desa Kemiri, Gunawan (Foto: Hery Priyantono/TIMES Indonesia)
Kedatangan warga disambut oleh Pimpinan Proyek PT BA, Erwanda yang kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Turut hadir dalam mediasi antara lain Camat Gebang Pemkab Purworejo, Siswantoro, Kabagops Polres Purworejo Kompol Sutoyo dan Babinsa setempat Peltu Dayat.
Proses mediasi berjalan alot sebab warga menuntut agar pihak PT BA dapat membayar DP tanah sebesar 30 persen dari Uang Ganti Rugi atau UGR pada hari ini juga dan proses UGR harus berjalan paling lama 2 bulan. Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, warga meminta agar kantor dan kegiatan operasional berhenti sampai ada titik terang.
Sementara itu, Erwanda selaku Pimpinan Proyek PT BA meminta keringanan warga untuk mencicil pembayaran DP tersebut sebanyak 2 kali dalam minggu ini. Adapun untuk proses UGR paling tidak membutuhkan waktu empat bulan.
“Kami menawarkan kepada warga untuk DP dibayar 10 persen esok hari (14 Mei 2024) dan 20 persen sisanya pada Jumat 17 Mei 2024. Sementara proses UGR selama 2 bulan sangat mepet, paling tidak butuh empat bulan,” terang Erwanda.
Opsi berupa kesanggupan PT BA, tampaknya ditolak warga. Situasi kembali alot dan tegang.
Salah satu pemilik lahan bernama Tadi (34), menolak opsi tawaran dari PT BA tersebut. "Kami tidak bisa menerima kalau seperti itu. Sebab seharusnya PT BA sudah cukup waktu lima tahun untuk menyelesaikan semua ini, " tutur Tadi.
Menurutnya, selama ini kesabaran warga sudah membuktikan bentuk kerja sama yang baik. Seharusnya waktu lima tahun cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sehingga permintaan PT BA untuk penyelesaian sekarang dengan tenggang waktu dua bulan bagi warga sudah cukup lama. "Seharusnya pihak perusahaan sudah memikirkan masalah ini jauh-jauh hari, dong,” ucap Tadi.
Akhirnya warga tetap bersikeras menolak tawaran itu kemudian meninggalkan tempat mediasi tanpa adanya kesepakatan. Proses audiensi sendiri berlangaung dari pukul 10.00 dan selesai sekitar pukul 11. 40 WIB yang berakhir gagal mendapatkan kata sepakat. Merasa tidak puas, warga serentak meninggalkan kantor PT BA yaang berada di Jalan Raya Purworejo - Wonosobo tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |