KPU Ponorogo Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo (KPU Ponorogo) memastikan tak ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi.
Advertisement
"Selama tahapan penyerahan dokumen syarat kelayakan pasangan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Ponorogo, sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” katanya, Selasa (14/5/2024).
Arwan Hamidi pun mengatakan bahwa tahapan penyerahan dukungan telah diumumkan melalui media massa dan sarana publikasi yang dimiliki KPU Ponorogo pada 5 Mei 2024.
Dan pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 WIB,
"Dan hingga waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar serta menyerahkan dukungan syarat minimal calon perseorangan.Sehingga bisa dikatakan, tidak ada calon perseorangan yang maju dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Arwan Hamidi.
Syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Ponorogo Tahun 2024 adalah sebanyak 56.902 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan.
Sebenarnya, tanda-tanda tidak ada calon perseorangan sudah terlihat, karena saat KPU Kabupaten Ponorogo membuka pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang melakukan konsultasi sama sekali.
Sekadar informasi, waktu penyerahan berkas minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan di Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |