Peristiwa Daerah

Tertangkap CCTV saat Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp1 Juta

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:27 | 28.71k
Terdakwa pelaku pembuangan sampah sembarangan saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). (Foto: Prokopim Sleman)
Terdakwa pelaku pembuangan sampah sembarangan saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). (Foto: Prokopim Sleman)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Seorang pelaku pembuangan sampah liar berinisial AD warga Seyegan, Sleman, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). 

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Advertisement

Berdasarkan hasil laporan, PPNS menyita rekaman CCTV serta barang bukti berupa karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut, dibuang pelaku di lahan kosong di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan. 

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang pihak Kapanewon Seyegan dan Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga dilakukan sidang tindak pidana ringan.

“Setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, S.H, menyatakan bahwa terdakwa AD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” kata Shavitri.

Shavitri menyebut terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1). 

Atas perbuatannya, terpidana diberi sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000, subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000. Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.

“Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” jelas Shavitri. 

Paskaputusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana AD tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari.

Lebih lanjut, Shavitri mengimbau kepada warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri, yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir. 

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Shavitri.

Dia menambahkan, sampah organik sebaiknta diolah menjadi kompos, yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

"Misalnya, tidak punya halaman bisa memanfaatkan pot yang berisikan tanah. Apabila masih ada tanah yang bisa dijadikan tempat pembuatan pupuk organik, ada alat namanya biopori. Alat ini bisa dibeli atau bisa minta difasilitasi di DLH Kabupaten Sleman terutama untuk kelompok bukan perorangan,” imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES