HJL ke-455, Pemkab Lamongan Hapus Denda Pajak Daerah

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lamongan, karena Pemkab Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kebijakan yang diberlaku mulai bulan Mei hingga 30 Juni 2024 ini diberikan sebagai kado atau hadiah ulang tahun momentum peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455.
Advertisement
Kepala Bapenda Lamongan, Pujo Broto Iriawan, menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama Pemkab Lamongan memberikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah.
Selain periode Mei-Juni, Pujo mengungkapkan, Bapenda Lamongan juga akan melaksanakan program serupa di bulan Januari kemarin dan Agustus mendatang.
"Kebijakan ini merupakan arahan dari Pak Yes untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang dendanya telah dihapuskan," jelas Pujo, Kamis (16/5/2024).
Pujo menjelaskan, pajak daerah tersebut terdiri dari 11 (sebelas) obyek pajak antara lain, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, penerangan jalan atau tenaga listrik.
"Kemudian pajak air tanah, mineral bukan logam dan batuan atau minerba, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), reklame dan pajak BPHTB," katanya.
Pujo berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat Lamongan untuk lebih taat dalam membayar pajak daerah.
"Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak daerah. Efektivitasnya akan dapat diukur setelah program ini selesai dilaksanakan," ujar Pujo Kepala Bapenda Pemkab Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |