Peristiwa Daerah

Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Sabu, 5 Ribu Lebih Jiwa Terselamatkan

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 | 63.26k
Polres Majalengka musnahkan barang bukti sabu sabu. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka musnahkan barang bukti sabu sabu. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram dan 13,73 gram. Hal itu berarti menyelamatkan sebanyak 5008 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Asumsinya, setiap satu gram sabu-sabu dikonsumsi lima orang, maka narkotika sebanyak itu berarti menyelamatkan 5008 jiwa," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Kamis (16/5/2024).

Advertisement

Menurut Kapolres, pemusnahan barang haram tersebut, hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu ini. Ada dua tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut.

"Ada dua orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," ucap AKBP Indra Novianto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Majalengka.

Ia pun menjelaskan, dua kasus narkoba yang ditangani tersebut satu diantaranya merupakan hasil tangkapan tersangka BRB di Exit Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada tanggal 26 April 2024.

Kasus kedua, dari tersangka DR di pinggir Jalan Raya Bunderan Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. AKBP Indra menegaskan, bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka, dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES