Peristiwa Daerah

Kirim Ribuan Rokok Bodong, Bea Cukai Kudus Grebek Jasa Pengiriman

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:40 | 26.94k
Bea Cukai Kudus menindak paket kiriman berisi 85.000 batang rokok ilegal di Desa Sekuro Jepara. (FOTO: Ihza Fajar Azhari/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Kudus menindak paket kiriman berisi 85.000 batang rokok ilegal di Desa Sekuro Jepara. (FOTO: Ihza Fajar Azhari/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEPARABea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berisi 85.000 batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Bermula dari hasil analisis informasi, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencium pergerakan paket rokok ilegal melalui salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Advertisement

Menariknya, paket rokok ilegal tersebut justru berasal dari Indragiri Hilir, Riau. Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian meluncur menuju salah satu gudang sortir jasa pengiriman yang ada di Tahunan untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 5 paket berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket tersebut.

Setelah paket dikirim dan diserahterimakan kepada penerima barang di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, seketika tim melakukan penegahan terhadap paket tersebut dan mengamankan penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari penerima paket, tim mendapat informasi bahwa masih ada 5 paket lagi yang sedang dalam proses pengiriman menuju Jepara. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menahan dan memantau pengiriman 5 paket yang diinformasikan untuk dilakukan pengembangan.

Pada hari selanjutnya, tim kembali menuju agen jasa pengiriman untuk memantau pengiriman 5 paket tersebut yang ternyata dikirim ke alamat yang sama pada hari sebelumnya.

Setelah 5 paket tersebut diterima oleh penerima barang, seketika tim kembali melakukan penegahan terhadap paket tersebut yang ternyata masih satu pemilik dengan paket sebelumnya. Nilai barang paket rokok ilegal diperkirakan sebesar Rp124.525.000, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp86.566.975.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, modus peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman sudah sangat sering dilakukan dan ditindak oleh tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus.

Karena itu, Bea Cukai Kudus berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal ini.

Seluruh paket berisi rokok ilegal beserta pihak yang terkait dengan paket tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES