Peristiwa Daerah

Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan di Jepara Dimusnahkan Bea Cukai

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:48 | 31.09k
Pemkab Jepara menganggarkan DBHCHT untuk membiayai seluruh kegiatan pemusnahan bersama Bea Cukai Kudus. (FOTO: Ihza Fajar Azhari/TIMES Indonesia)
Pemkab Jepara menganggarkan DBHCHT untuk membiayai seluruh kegiatan pemusnahan bersama Bea Cukai Kudus. (FOTO: Ihza Fajar Azhari/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEPARA – Untuk pertama kalinya rokok-rokok ilegal hasil penegakan hukum di bidang cukai dimusnahkan di Jepara. Biasanya pemusnahan dilakukan di Kudus.

Namun sebagai manifestasi kolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok illegal, Pemerintah Kabupaten Jepara menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai seluruh kegiatan pemusnahan.

Advertisement

Jumlah yang dimusnahkan merupakan yang terbanyak dibanding lima periode sebelumnya. Kali ini mencapai 11,25 juta batang sigaret berbagai merk dengan total nilai barang Rp14,14 miliar serta potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing Rp7,54 miliar, Rp1,39 miliar, dan Rp754 juta.

Selengkapnya barang-barang yang dimusnahkan pagi ini rinciannya berupa 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin, 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan, 141.600 batang Sigaret Putih Mesin, 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Selain itu, 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone. Secara keseluruhan beratnya setara dengan 18,83 ton.

Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati. Yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Desember 2022 hingga April 2024.

Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok illegal, serta penindakan terhadap sarana atas seluruh penindakan tersebut dibuatkan Surat Bukti Penindakan ditindaklanjuti proses penyidikan.

Jika terdapat tersangka dan terhadap barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh pengadilan. Jika tidak ada tersangkanya, maka atas barang-barang tersebut ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Selanjutnya barangbarang bukti dari BMMN dan putusan pengadilan tersebut diajukan permohonan persetujuan pemusnahan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

BMMN dan barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kudus dan putusan kasasi Mahmakah Agung serta telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari DJKN.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Kantor Bupati Jepara, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, dan sisanya diangkut 16 dump truck ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.

“Perlu kami sampaikan bahwa besarnya nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan Negara, kata Lenny, dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersang bersangkutan dengan jumlah batangnya.

Untuk tahun 2024 sampai April ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan sebanyak 43 kali dengan jumlah 5,7 juta batang rokok ilegal yang diamankan dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas delapan kasus dengan denda administrasi Rp2,02 miliar.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES