Sengketa Lahan dalam Proses PK, Ratusan Buruh BMI Dampit Kepung PN Kepanjen

TIMESINDONESIA, MALANG – Ratusan massa karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Dampit, Kabupaten Malang, mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN), di Kepanjen, Rabu (22/5/2024). Mereka melakukan aksi menolak dan meminta penundaan eksekusi atas perkara sengketa lahan yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Para karyawan ini datang dengan menggunakan lima unit bus dan satu truk dilengkapi sound pengeras suara untuk orasi. Sejumlah poster tulisan juga dibentangkan sejumlah peserta aksi, dalam penjagaan aparat polisi ini. Di antaranya, bertuliskan 'Kami Butuh Penghasilan, Batalkan Eksekusi Penuh Rekayasa!'
Advertisement
"Tuntutan utama kami, dari karyawan PT BMI adalah menolak dan meminta pennunda eksekusi. Ya, kita harus sama-sama menghormati hukum yang berjalan karena masih proses PK (Peninjauan Kembali)," kata Arifin, selaku juru bicara karyawan BMI, di PN Kepanjen, Rabu (22/5/2024).
Selain menolak eksekusi, melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk memperhatikan bukti baru yang sudah disampaikan ke MK, sehingga didapatkan keputusan yang adil.
Aksi massa PT BMI ini, menyusul sengketa lahan yang sudah dimenangkan oleh ahli waris berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang meminta Pengadilan Negeri PN Kepanjen melakukan eksekusi atas lahan yang disengketakan.
Karena saat ini pihak BMI meminta untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) pada MA, dan prosesnya masih berjalan, maka karyawan BMI ini meminta pada PN untuk melakukan penundaan eksekusi hingga ada keputusan dari MA atas PK tersebut.
"Kalau sampai eksekusi dilakukan oleh PN Kepanjen, maka sebanyak 2.500 karyawan BMI bisa kehilangan pekerjaannya," tandas Arifin, yang juga diamini Purnawan, koordinator aksi karyawan BMI.
Sengketa lahan yang dialami PT Bumi Menara Internusa (BMI) Dampit ini, bermula ketika pihak yang mengaku masih ahli waris dah tanah yang ditempati pabrik ekspor penganan hasil perikanan ini menggugat.
Dikatakan Arifin, kasus sengketa tanah ini muncul sejak tahun 2021, yang dilakukan oleh ahli waris Sunarwan. Padahal, sebetulnya lahan seluas 40.300 m2 dimana pabrik BMI berdiri sudah SHM sejak tahun 1984, karena sudah terbeli oleh Indra Winoto (bos PT BMI) dari Kasiatun.
Berdasarkan novum (bukti) baru yang dipakai lampiran PK, lanjut Arifin, bahwa Sunarwan itu bukan ahli waris dari Rasmi. Sementara, nama Rasmi Rasti itu adalah dua orang berbeda, ibu dan anak pertama.
Dari kronologis peralihan tanah BMI, jelas Arifin, saat itu bagian tanah Rasmi sudah mewariskan pada Sunarwan. Lantas oleh Sunarwan dijual pada Kasiatun. Dan, pada tahun 1984, oleh Kasiatun dijual pada Indra Winoto.
"Sejak tahun itu lahan BMI sudah legal, karena bersertifikat SHM. Sedangkan yang dipermasalahkan penggugat seluas 7.000 m2. Memang posisi lahan itu persis berada di tengah pabrik dan saat ini sebagai akses jalan yang ada di dalam," jelasnya.
Purnawan menambahkan, jika sampai dilakukan eksekusi, otomatis kendaraan tidak bisa masuk ke pabrik. Dampaknya, akan ada penutupan pablik yang berimbas terjadinya PHK.
"Karena itu, kami karyawan BMI meminta mulai dari PN hingga MA, untuk mendengarkan aspirasi. Jangan dilakukan eksekusi dulu, sebelum adanya jawaban atas proses PK yang dilakukan pihak BMI," tegas Purnawan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |