Laporkan PT BAF ke Disnaker Jember, Pria Ini Malah Kena PHK

TIMESINDONESIA, JEMBER – Nasrullah, seorang karyawan di PT Bussan Auto Finance (PT BAF) Cabang Jember melaporkan perusahan tempat dia bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Laporan tersebut dilayangkan karena Nasrullah tidak terima dimutasi sepihak oleh perusahaan tanpa pemberitahuan.
Advertisement
Karyawan yang telah bekerja selama 11 tahun di PT BAF Jember tersebut mengaku terzalimi oleh kebijakan itu.
Kuasa hukum Nasrullah, Merlyn Dian Dika mengatakan bahwa kasus tersebut muncul ketika kliennya tiba-tiba dimutasi ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dengan keputusan seperti itu, Merlyn menyebutkan bahwa mutasi tersebut ditolak oleh kliennya.
Hal ini lantaran jarak antara tempat tinggal kliennya dengan lokasi kerjanya sangat jauh.
Terlebih, belakangan ini kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk perjalanan jauh.
"Kami ke sini (kantor Disnaker Jember) mengadukan perihal mutasi pegawai PT BAF. Dengan terjadinya mutasi ini, klien kami keberatan atas mutasi itu. Makanya kami meminta mediasi kepada disnaker untuk mencari titik temu yang baik, antara klien kami dengan PT BAF," ujar Merlyn saat ditemui usai membuat laporan di Disnaker Jember, Rabu (22/5/2024).
Dia menyayangkan keluarnya kebijakan mutasi tersebut terhadap kliennya.
"Kalau alasan pastinya mereka adalah kebijakan kantor. Jadi belum ada alasan pasti. Karena mas Nasrullah sendiri merasa kinerjanya di wilayah Jember menurun yang diakibatkan kesehatannya yang kurang baik. Tiba-tiba tidak ada pemberitahuan sebelumnya, muncul mutasi yang ke Donggala itu," ungkapnya.
Sebelum mengadukan ke Disnaker Jember, Merlyn sudah mencoba berkomunikasi dengan manajemen PT BAF Jember dan pusat untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.
“Saya sempat berbicara dengan yang di Jakarta dengan legalnya bapak Parulian Simatupang, tetapi juga tidak ada jalan keluar. Akhirnya kami sepakat minta bantuan disnaker, kemudian oleh disnaker diadakan agenda klarifikasi. Tetapi pada agenda itupun tidak ada titik temu karena PT BAF masih bersikukuh dengan mutasinya,” urai Merlyn.
Disnaker Jember kemudian menyarankan untuk melakukan bipartit atau mediasi antara PT BAF dengan pihak Nasrullah.
Namun sayang, upaya mediasi tersebut masih gagal.
Merlyn pun mengambil langkah selanjutnya dengan meminta tripartit dengan melibatkan disnaker dalam mediasi.
Sayangnya, Disnaker Jember tidak memiliki mediator untuk melakukan tripartit sehingga melimpahkan perselisihan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Tak disangka, di tengah proses permohonan Tripartit ke provinsi, PT BAF melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada Nasrullah dengan alasan mangkir kerja lantaran tidak berangkat ke Donggala.
“PHK-nya sudah keluar padahal proses mediasi tripartit masih dalam permohonan menunggu jadwal dilaksanakan tanggal berapa,” ujarnya.
“Sampai detik ini tidak ada satupun yang diberikan. Makanya kami masih berupaya Nasrullah ini mendapatkan haknya, sesuai undang-undang ya pesangon, uang penghargaan karena lebih delapan tahun, dan uang terima kasih dari perusahaan,” tambahnya.
Sementara, Disnaker Jember menyampaikan bahwa antara Nasrullah dan PT BAF sudah ada pertemuan bipartit namun tidak ada titik temu dan tetap pada keputusannya.
“BAF sudah pernah dipanggil tapi karena bukan pengambil kebijakan, mereka tidak bisa memutuskan. Selanjutnya minta pertemuan ulang tripartit tapi tetap saja keputusan mereka sudah final, PHK. Kami sudah mengirim permohonan untuk mediasi tripartit ke provinsi karena Disnaker Jember tidak ada mediator,” pungkas Kosim dari Disnaker Jember.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BAF Jember berkaitan dengan kasus ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rizal Dani |