Berantas Jukir Nakal, Dishub Kota Malang Tekankan Pentingnya KTA

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berkomitmen untuk memberantas juru parkir (jukir) nakal yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, Dishub terus menggencarkan pembinaan bagi para jukir di Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pembinaan ini telah berjalan 2 kali dengan fokus utama pada pengetatan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Advertisement
"Banyak pemahaman kalau sudah punya KTA, berlaku seumur hidup, padahal tidak seperti itu. KTA ini berlaku sesuai dengan ketentuan dan wajib perpanjang setiap tahun," Senin (27/5/2024).
Ia mengungkapkan, dari 3.400 lebih jukir yang ada, masih banyak yang tak memiliki KTA. Tentu, kata Widjaja, mereka yang tak memiliki KTA bisa dianggap sebagai jukir liar.
Oleh sebab itu, penertiban perlu dilakukan untuk memastikan seluruh jukir di Kota Malang telah memiliki KTA yang resmi dari Dishub Kota Malang.
Bahkan, para jukir yang sudah memiliki KTA namun melakukan pelanggaran atau merugikan pengendara, bisa terkena tindakan tegas hingga penyitaan KTA oleh Dishub Kota Malang.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami bisa memberikan skorsing dan menyita KTA mereka sementara waktu," ungkapnya.
Widjaja membeberkan, jenis pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan, diantaranya pemungutan tarif melebihi ketentuan hingga perlakuan tak menyenangkan kepada pengendara yang hendak menggunakan fasilitas parkir.
Dengan begitu, maka Dishub Kota Malang juga tengah menggodok sistem parkir non tunai atau menggunakan QRIS untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran dan memberantas para jukir nakal di Kota Malang.
"Perubahan ini (parkir QRIS) diharapkan dapat mendukung upaya perbaikan pengelolaan parkir di Kota Malang," ucapnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |