Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Berikan Tips Agar Pelanggan Bebas Denda

TIMESINDONESIA, BANJAR – Agar pelanggan di Kota Banjar terbebas dari sanksi denda yang berlaku, Perumdam Tirta Anom memberikan tips yang jitu.
Melalui Direkturnya, E Fitrah Nurkamilah, Perumdam Tirta Anom mengimbau agar seluruh pelanggan tidak telat membayar tagihan air setiap bulannya.
Advertisement
"Apabila melebihi tanggal 20 setiap bulannya, akan terkena denda. Sehingga kami berharap, para pelanggan membayar tagihan air bersih ini tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Ia menjabarkan bahwa pada pembayaran terakhir, dari total jumlah pelanggan sebanyak 10.924 sambungan rumah (SR), baru 67,36 persen yang sudah melakukan pembayaran untuk pemakaian air.
Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan imbauan dan pendekatan kepada para pelanggan dari waktu ke waktu.
"Targetnya, agar tumbuh kesadaran bagi pelanggan dalam melaksanakan kewajibannya setiap bulan. Terutama bagi pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air dalam jumlah besar," paparnya.
Imbauan dan pendekatan itu sangat penting dilakukan karena selain untuk mengingatkan pelanggan terhadap kewajibannya setiap bulan.
Hal tersebut juga untuk menghindari pelanggan yang memiliki tunggakan rekening lebih dari satu bulan dan terancam pemutusan air sementara.
"Kami tidak berharap, pemutusan air sementara ke rumah pelanggan tersebut sampai terjadi. Untuk itu kita kembali mengimbau seluruh pelanggan untuk tepat waktu dalam membayar kewajibannya setiap bulan," pesan Direktur Perumdam Tirta Anom, Kota Banjar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |