Peristiwa Daerah

Kementerian PPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:29 | 18.16k
Ilustrasi. (Grafis: Taufik Hidayat/TIMES Indonesia)
Ilustrasi. (Grafis: Taufik Hidayat/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tragis yang menimpa MF, siswa madrasah tsanawiyah di Situbondo, Jawa Timur.

Remaja berusia 15 tahun itu meninggal dunia setelah dianiaya oleh sembilan temannya sendiri.

Advertisement

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, pihaknya mendukung upaya Polres Situbondo untuk menegakkan hukum dalam kasus ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kementerian PPPA menyampaikan duka mendalam terhadap anak yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," ujar Nahar, Rabu (29/5/2024).

Ia juga menegaskan pentingnya proses rehabilitasi bagi para pelaku anak yang terlibat dalam kekerasan tersebut, agar mereka bisa belajar dari kesalahan mereka.

"Pentingnya upaya rehabilitasi perilaku secara tuntas bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Diketahui, insiden tragis ini terjadi ketika MF diduga menjadi korban penganiayaan oleh sembilan pelaku di Situbondo pada 18 Mei 2024.

Korban mengalami cedera yang cukup parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Namun sayangnya, nyawa MF tidak bisa tertolong dan meninggal dunia pada Minggu (26/5/2024) lalu.

Polres Situbondo telah berhasil menangkap sembilan pelaku, yang ternyata merupakan siswa SMP di wilayah itu.

Para pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan karena konflik yang terjadi setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyakitkan bagi salah satu pelaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES