Peristiwa Daerah

Forjasi Kebumen Keluhkan Layanan E-Katalog

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:57 | 28.07k
Ketua Forjasi Kebumen Darwansyah, menunjukkan Surat Keluhan Tertulis untuk Dinas PUPR. (Foto: Hery Priyantono/ TIMES Indonesia)
Ketua Forjasi Kebumen Darwansyah, menunjukkan Surat Keluhan Tertulis untuk Dinas PUPR. (Foto: Hery Priyantono/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEBUMEN – Forum Jasa Kontruksi atau Forjasi Kabupaten Kebumen yang terdiri dari 10 Asosiasi Jasa Kontruksi atau AJK mengeluhkan proses tender e-katalog. Menurut mereka, proses lelang e-katalog seharusnya mampu meminimalisir penyelewengan dan manipulasi dalam pengadaan barang. 

Keluhan ini disampaikan pengurus lintas Asosiasi Jasa Kontruksi Kabupaten Kebumen Darwansyah.

Advertisement

Kepada awak media, para kontraktor ini membeberkan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP sebagai salah satu aplikasi yang menjadi peluru dalam sistem pengadaan pemerintah dengan praktek buruk. 

"Kami para pengurus asosiasi menilai e-katalog di Kebumen, implementasinya tidak sesuai, penerapannya beda dengan kabupaten lain mas," ucap pria yang juga Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kebumen, Rabu (29/05/2024). 

Kemudahan dan keterbukaan pada sistem e-katalog yang seharusnya bagus dengan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah, justru sulit diakses para penyedia jasa.

"Saya selaku Ketua Gapensi beranggotakan 43 kontraktor, kini yang masih bertahan saat ini hanya tinggal 6 orang karena tidak ada pekerjaan dan penghasilan," ucapnya.

Darwansyah menjelaskan para pihak yang terlibat dalam proses katalog elektronik wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi.

Namun, proses e-katalog yang terjadi di Kabupaten Kebumen dinilai AJK tidak terbuka dan pilih kasih. Mereka menilai pada proses pengadaan tidak ada kompetisi yang terjadi karena pemenang tender proyek sudah bisa ditentukan.

Senada, Ketua Gabpeknas Moch Alwanudin Nawawi menganggap hal itu menunjukkan dugaan bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas. Sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak ada kompetisi antar para penyedia.

"Sistem e-katalog bagus, hanya perlu ada pengawasan, agar praktik-praktik yang melanggar hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terjadi. Karena proses kecurangan terindikasi kuat bisa terjadi. Hal itu berupa apa saja atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan sejak diberlakukannya e-katalog dua tahun terakhir, anggota asosiasi mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan karena kurangnya akses untuk informasi dan undangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. 

"Kami tidak pernah diundang atau ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk mengikuti proses pengadaan melalui e-katalog. Sedangkan yang bisa mendapatkan pekerjaan hanyalah badan usaha yang diundang atau ditunjuk oleh PPK," ungkapnya.

Dampaknya, lebih dari 90 persen anggota asosiasi terancam gulung tikar. Alasan itu yang membuat mereka merasa perlu untuk mempertanyakan integritas dan kinerja PPK yang dianggap bersikap pilih kasih dalam prosesnya. 

Para ketua asosiasi ini berharap memiliki hak yang sama dengan kontraktor lain. Keprihatinan asosiasi saat ini bagaimana caranya agar anggota asosiasi jasa kontruksi juga mendapakan pekerjaan.

"Dan kami berharap kondisi ini jangan berlarut-larut, harus ada perhatian serius dari pihak terkait utamanya dari bupati. Harapannya, agar terjadi perbaikan dalam proses pengadaan, dan demi mendukung keberlangsungan usaha jasa konstruksi lokal yang lebih adil dan transparan," imbuhnya.

Menurutnya, sistem lelang melalui katalog elektronik atau E-katalog bagus, evaluasinya hanya tinggal adanya proses pengawasan pada tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan secara Elektronik atau LPSE yang dapat diakses oleh umum.

Kedepan para pengurus asosiasi berharap, LKPP sebagai regulator pengadaan bisa menjamin kelangsungan usaha para penyedia jasa kontruksi agar iklim usaha di Kabupaten Kebumen tetap sehat dan tertib. 

"Sehingga sila ke -5 Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud bagi masyarakat jasa konstruksi," pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahn Rakyat atau Dinas PUPR kabupaten Kebumen, Joni Hernawan kepada media menerangkan bahwa dirinya tidak bisa memberikan pernyataan terkait dengan pelayanan e-katalog. Pasalnya,  saat menggelar pertemuan dengan para pelaku jasa konstruksi pada awal pekan ini, pihaknya mengaku tidak ada keluhan soal e-katalog.  

"Yang muncul pada pertemuan kami adalah pembahasan soal tingginya biaya konsultaan. Sehingga bagi saya masalahnya hanya soal biaya konsultasi tersebut. Sehingga saya tidak mau menanggapi pertanyaan soal e-katalog," urai Joni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES