Peristiwa Daerah

Turunkan Angka Nikah Dini, Cara Ini Dipakai di Madiun

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:42 | 38.49k
DPPKBPPA Kabupaten Madiun menggandeng sejumlah lembaga masyarakat untuk pencegahan nikah dini dan kekerasan perempuan/anak. (Foto: Yupi Apridayani/ TIMES Indonesia)
DPPKBPPA Kabupaten Madiun menggandeng sejumlah lembaga masyarakat untuk pencegahan nikah dini dan kekerasan perempuan/anak. (Foto: Yupi Apridayani/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Perkawinan usia anak atau nikah dini di Kabupaten Madiun masih terjadi. Namun berbagai cara dilakukan untuk menekan angka nikah dini agar terus menurun setiap tahun. Mengacu angka nikah dini  tertinggi pada tahun 2020 yakni 175 kasus, tahun 2023 turun menjadi 84 kasus. 

"Angka tersebut berdasar data layanan dispensasi nikah dari pengadilan agama. Untuk tahun 2024 hingga bulan Mei, tercatat ada 21 dispensasi nikah yang diproses," ungkap Yeni Mayawati Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak DPPKB PPA Kabupaten Madiun, Rabu (29/5/2024). 

Advertisement

Jika disandingkan dengan data DPPKBPPA, angka nikah dini hanya selisih satu kasus di tahun 2023 dan 2024. Perbedaan data tersebut nantinya akan disinkronisasi mengingat dua institusi tersebut sama-sama dilalui untuk prosedur dispensasi nikah usia anak. Yuni mengungkapkan sebagian besar dispensasi nikah diberikan karena yang mengajukan sudah hamil duluan.

"Untuk tahun 2024 hingga bulan Mei ada 22 pengajuan dispensasi nikah. Ada 12 hamil, 9 tidak hamil dan 1 sudah melahirkan," ungkap Yuni. 

Melihat kecenderungan penurunan angka nikah dini, Yuni berharap kasus pada  tahun 2024 juga turun dibanding 2023 lalu. DPPKBPPA Kabupaten Madiun telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya sosialisasi intensif ke sekolah dan masyarakat dengan menggandeng sejumlah lembaga masyarakat di antaranya Fatayat dan Muslimat NU serta Aisyiah.

DPPKBPPA-Kabupaten-Madiun-a.jpg

"Kami juga menggandeng rumah sakit daerah untuk sosialisasi kesehatan reproduksi dan risiko pernikahan dini," jelas Yuni. 

Selain itu, DPPKBPPA juga telah mengusulkan pembentukan unit pelayanan teknis daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak ke Pemkab Madiun. Keberadaan UPTD  dirasa penting untuk mendekatkan layanan dan mempercepat penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

"Dengan dukungan semua pihak kami harapkan UPTD tersebut akan terealisasi pada 2025," imbuh Suryanto Kepala DPPKBPPA Kabupaten Madiun. 

UPTD akan diprioritaskan di wilayah kecamatan yang angka nikah dini dan kasus kekerasan perempuan/ anak masih tinggi. Untuk kasus nikah dini di Kabupaten Madiun tersebar di 10 kecamatan. Sedangkan 5 kecamatan lainnya masih zero nikah dini. Angka nikah dini tertinggi di Kecamatan Saradan terutama di desa-desa pelosok tepian hutan. 

"Mungkin budaya di desa buru-buru menikahkan anak meskipun usianya belum cukup. Nikah dini ini perlu dicegah karena menjadi salah satu pemicu stunting pada anak," jelas Suryanto. 

Angka nikah dini menjadi salah satu indikator penilaian kabupaten layak anak (KLA). Kabupaten Madiun pada 2023 sudah berhasil mendapatkan predikat KLA kategori Nindya. Salah satunya karena berhasil menurunkan angka perkawinan usia anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES