Hotel dan Rumah Jadi Penyebab Banjir di Sigura-gura Malang, Dewan Minta Segera Kembalikan Fasum

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebuah drainase yang berada di Perumahan Sigura-gura Residence, Kota Malang diduga tertutup oleh bangunan yang menjadikan penyebab banjir besar kerap terjadi dikawasan tersebut. Hal ini juga ditemukan oleh DPRD Kota Malang dari Komisi C saat melakukan tinjauan lokasi.
Diketahui, banjir terbesar di daerah tersebut terjadi pada akhir 2023 lalu. Saat itu banjir cukup parah hingga mencapai ketinggian leher orang dewasa.
Advertisement
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan letak Perumahan Sigura-gura Residence tepat berbatasan dengan Hotel Ubud.
"Kita melihat secara langsung drainase yang lewat bawahnya hotel ubud itu seperti apa," ujar Fathol, Minggu (2/6/2024).
Dari informasi yang ia dapat saat peninjauan, ada jaringan drainase dari Sigura-gura Residence melintas di Hotel Ubud, sebelum bertemu di aliran Sungai Metro dengan panjang kurang lebih 200 meter.
"Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap setiap aktivitas warga yang sejak awal sudah melanggar. Ketika awal sudah dibiarkan, akhirnya sampai seperti ini. Terkesan ada pembiatan," ungkapnya.
Sisi lain, dalam temuannya juga ada sebuah lahan di perumahan yang beralih fungsi. Seharusnya menjadi musalah, malah menjadi kavling dan dibangun rumah.
Parahnya, bangunan itu disinyalir juga menutupi drainase. Akibatnya, banjir kerap terjadi saat huhan turun dengan intensitas tinggi.
"Fasum yang terpakai (menjadi) rumah pribadi ini agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di siteplan. Sehingga, keluhan masyarakat disini tidak lagi terulang," katanya.
Sementara, Manajer Hotel Ubud, Dowfan memastikan bahwa banjir cukup parah di akhir tahun 2023 bukan diakibatkan konstruksi bangunan hotel. Dirinya meyakini bahwa banjir tersebut akibat jebolnya salah satu tanggul di area tersebut.
"Drainase yang ada di kami, semua kami pelihara juga kita perbesar semua pasca banjir kemarin. Yang jelas fungsi dari drainase tidak berubah sama sekali," tuturnya.
Terpisah, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Komisi C DPRD Kota Malang. Karena, jika memang ada pelanggaran, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan.
Ia juga mengaku, pada perumahan tersebut, yakni di kavling 21 sebenarnya tidak ada pada siteplan. Dan seharunya, pada kavling tersebut ada musala untuk PSU perumahan.
"Yang jelas ada pelanggaran di sini. Kalau di Ubud itu juga ada indikasi pelanggaran. Kita akan melihat konstruksi di sana itu saluran terbuka atau tertutup. Sesuai dengan Komisi C, ini harus dikembalikan sebagai fungsi awal," ucapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |