Peristiwa Daerah Pilkada 2024

Pengawas Desa Resmi Dilantik, Bawaslu Bantul Minta Kantongi Peta Kerawanan

Minggu, 02 Juni 2024 - 18:01 | 26.98k
Para pengawas desa untuk Pilkada Bantul 2024 saat dilakukan kegiatan pelantikan (Foto: Bawaslu Bantul)
Para pengawas desa untuk Pilkada Bantul 2024 saat dilakukan kegiatan pelantikan (Foto: Bawaslu Bantul)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Sebanyak 75 Pengawas Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bantul 2024 resmi dilantik secara serentak pada Minggu (2/6/2024). Kegiatan pelantikan itu dilakukan oleh Bawaslu Bantul melalui Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaluscam di masing-masing Kecamatan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati mengatakan 75 pengawas kalurahan ini nantinya akan mulai bertugas sejak dilantik sampai dengan maksimal 2  bulan setelah hari pemungutan suaranya tepatnya di Bulan Januari 2025.

Advertisement

"Sebelumnya kami telah menetapkan 195 pendaftar calon pengawas kalurahan yang lolos administrasi selanjutnya dilakukan tes wawancara oleh masing-masing panwaslucam," ujar Sri Hartati.

Setelah dilakukan tes wawancara maka ditetapkan calon terpilih sebanyak 1 orang di masing-masing kalurahan. Disampaikannya bahwa untuk pengawas kalurahan yang dilantik terdiri dari pengawas laki-laki sebanyak 45 orang atau 53,3% sedangkan jumlah pengawas perempuan sebanyak 35 orang atau 46,7%. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan tugas pengawasan pertama kali yang dilaksanakan oleh pengawas kalurahan adalah pengawasan pemutakhiran data pemilih.

pengawas-desa-untuk-Pilkada-Bantul-2024-a.jpg

Pengawas kalurahan ini nantinya akan memastikan proses pemutakhiran data pemilih utamanya proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas dari KPU berjalan sesuai prosedur.

Ia berharap jajaran pengawas kalurahan untuk secara cepat melakukan internalisasi pengetahuan tentang pengawasan tahapan pemilihan. Selain itu pengawas kalurahan juga harus mengasah ketrampilan dalam pengawasan utamanya dalam mendokumentasikan hasil-hasil pengawasan.

"Pengawas kalurahan juga harus melakukan pemetaan kerawanan baik kerawanan berbasis tahapan maupun kerawanan yang berbasis kewilayahan. Dengan modal hal tersebut nantinya pengawas kalurahan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran pemilihan," terang eks Ketua KPU Bantul ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES