Peristiwa Daerah

Pemkab Lombok Utara Raih Predikat Opini WTP ke-10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Senin, 03 Juni 2024 - 08:22 | 58.92k
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH menerima LHP dengan predikat Opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, disaksikan Inspektur Inspektorat Lombok Utara, H. Zulfadli di Kantor BPK Mataram. (FOTO: Pemkab Lombok Utara)
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH menerima LHP dengan predikat Opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, disaksikan Inspektur Inspektorat Lombok Utara, H. Zulfadli di Kantor BPK Mataram. (FOTO: Pemkab Lombok Utara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali secara berturut-turut atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima langsung Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, SE., MM., Ak.,CA, CSFA, CFrA di Kantor BPK Mataram, Kamis (30/5/2024).

Advertisement

Kepala Perwakilan BPK NTB, Ade Iwan Ruswana menyampaikan, bahwa berkat perjuangan dan komitmen bersama, seluruh Kabupaten yang hadir mendapatkan predikat WTP.

"Kabupaten Lombok Utara sendiri telah berhasil mendapatkan 10 kali predikat WTP berturut-turut, dan kali ini dengan total nilai sebanyak 76,91 persen," ucapnya.

Bupati-Lombok-Utara-2.jpgBupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH menandatangi berkas LHP LKPD 2023 yang disaksikan Kepala BPK Perwakilan NTB, Ade Iwan Rusmana, dan Inspektur Inspektorat Lombok Utara, H. Zulfadli. (FOTO: Prokopimda untuk TIMES Indonesia)

Proses pemerikasaan telah berjalan sesuai standar, selain itu proses audit yang dilksanakan telah dilakukan dengan benar dengan review berjenjang oleh tim review, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk meminimalisir kesalahan pemberian laporan hasil. 

"Sebelum kami memberikan predikat terlebih dahulu kami melakukan pemeriksaan secara berjenjang sesuai jadwal yang telah ditentukan," terangnya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kepala daerah yaitu pendataan wajib pajak yang maksimal, pemahaman potensi daerah sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat berjalan maksimal.

Pokok-pokok pikiran anggota DPRD masih banyak tidak tepat sasaran, honorarium dengan jumlah dan nilai yang tidak sesuai, belanja pegawai serta pengelolaan keuangan diluar mekanisme APBD.

"Catatan-catatan diharapkan dapat diperbaiki dengan maksimal," imbuhnya.

Pemberian predikat Opini WTP diberikan kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota di NTB, diantaranya Pemkab Lombok Tengah, Pemkot Mataram, Pemkab Bima, Pemkot Bima, Pemkab Lombok Barat, DPRD Lombok Tengah, DPRD Kota Mataram, DPRD Kabupaten Bima, DPRD Kota Bima. Para Sekretaris Daerah, para Inspektur, Dirut BLUD RSUD Patut Patuh Patju,  Direktur BLUD RSUD Awet Muda Narmada, serta beberapa tamu undangan lainnya. 

Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH diberikan kesempatan menyampaikan sambutan. Selaku perwakilan eksekutif menyampaikan bahwa selama proses audit dilaksanakan, tentunya banyak kekurangan dalam penyajian LKPD. 

Berkaitan dengan kekurangan-kekurangan tersebut seluruh pemerintah daerah yang hadir bertekad untuk mengikuti aturan dan pedoman kegiatan, sebagai acuan agar dapat menyiapkan LKPD menjadi lebih baik, terukur, terarah dan akuntabel kedepannya.

Bupati-Lombok-Utara-3.jpgKepala BPKAD Lombok Utara, Sahabudin, M.Si (kanan) berpose dengan Kepala BPK Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana, bersama jajaran Sekda, Inspektorat kabupaten/kota di NTB. (FOTO: Prokopimda untuk TIMES Indonesia)

"Untuk menindaklanjuti temuan atau catatan atas LKPD pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-NTB, seluruh kepala daerah telah menyusun rencana aksi dalam impelementasinya tentu mengharapkan bimbingan serta arahan dari BPKP NTB agar tindak lanjut hasil audit dapat terlaksana dengan tepat sasaran," tegasnya.

Selanjutnya, Bupati Djohan berharap hasil audit yang telah diserahkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh kepala daerah dan jajarannya sehingga lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dalam pengelolaan keuangan daerah serta kegiatan pembangunan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Atas WTP yang secara berturut-turut selama benerapa tahun terakhir yang telah didapatkan oleh Kabupaten Lombok Utara. Kami ucapkan terima kasih atas sinergi seluruh pihak yang terlibat, serta atas bimbingan atau arahan yang makasimal dari institusi terkait termasuk BPKP NTB," ungkapnya. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Utara, H Zulfadli mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang saling bahu-membahu menyajikan laporan sesuai ketentuan yang ada, meski ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. 

"Pemeriksaan tahun ini dari tahun ke tahun semakin sedikit temuan BPK. Kekurangan-kekurangan yang tidak terlalu banyak ini kedepannya dapat diperbaiki, sehingga kualitas WTP pada tahun berikutnya semakin bagus," ucapnya. 

Penyajian laporan keuangan dari masing-masing OPD yang agak sering terlambat, berharap OPD dapat rekonsiliasi setiap tiga bulan sekali, supaya pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan OPD sesuai dengan BPKAD. 

"Temuan material juga sedikit, lebih condong ke administrarif," katanya.

Setelah pemberian LHP tindaklanjut penyelesaian temuan diberikan batas waktu selama dua bulan kedepan, baru diserahkan kembali ke BPK. 

Mempertahankan predikat Opini WTP secara berturut-turut tidaklah mudah, harus bekerja maksimal dalam penyajian laporan. Usia Lombok Utara menuju 16 tahun, mampu mempertahankan predikat ini dimulai dari tahun 2013-2023,  tentu keberhasilan ini belajar dari tahun-tahun sebelumnya pernah meraih predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

"Selama 10 tahun terus mempertahankan predikat ini, dan berharap terus memperbaiki mana yang menjadi catatan," imbuhnya.

"Saya berharap Inspektur berikutnya harus memantau dalam menyusun laporan kaporan keuangan opd setiap bulan dan tepat waktu," sambung pejabat yang sebentar lagi pensiun ini. 

Kepala BPKAD Lombok Utara, Sahabudin menjelaskan, pada pemeriksaan BPK kemudian penentuan predikat Opini WTP sudah ditentukan indikator pemeriksaan yang menjadi acuan, diantaranya kesesuaian laporan yang disajikan akuntasi pemerintahan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, catatan atas laporan keuangan. 

"Dari penyajian sudah penuhi indikator akuntasi pemerintahan, sinkron tidak dengan anggaran diantara tiga indikator tersebut," jelasnya.

Prinsipnya LKPD harus memenuhi standar akuntasi pemerintahan. Tahapan pemriksaan dua kali yaitu audit pendahuluan yang berlangsung bulan Maret kemudian audit rinci selama dua bulan pada bulan April-Mei. Jumah OPD yang membuat laporan sebanyak 31 kemudian disusun oleh BPKAD. 

Penyajian LKPD menjadi kewajiban setiap daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah. 

"Penyajian LKPD Lombok Utara sudah menjadi kewajiban semua daerah, atas dasar itulah diberikan predikat," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES