Peristiwa Daerah

KPU Bondowoso Akui Pernah Berhentikan Tidak Hormat PPS yang Kini Jadi PKD

Senin, 03 Juni 2024 - 12:18 | 60.58k
KPU Bondowoso mengaku pernah memecat tidak hormat PPS yang kini justru lolos jadi PKD (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
KPU Bondowoso mengaku pernah memecat tidak hormat PPS yang kini justru lolos jadi PKD (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengaku pernah memberhentikan anggota PPS di Desa Pedasan Kecamatan Pujer, yang kini justru dilantik jadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Bondowoso.

Berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU Bondowoso tentang penanganan kode etik, kode perilaku, tertanggal 13 Februari 2024, KPU memberhentikan secara tetap anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Pedaaan atas nama Muhammad Naufal Zafilul Khoir. 

Advertisement

Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, terbukti Muhammad Naufal meloloskan anggota KPPS yang dititipkan salah seorang Caleg Partai Golkar. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti screenshot percakapan Naufal dengan Caleg tersebut. 

Meskipun pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyelenggara, namun Muhammad Naufal kini justru lolos sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa di Alassumur Kecamatan Pujer. 

Muhammad Naufal dilantik sebagai anggota PKD bersama dengan 218 PKD lainnya, di Ijen View Minggu (2/6/2024). 

Padahal berdasarkan Persyaratan calon anggota PKD, salah satunya tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi membenarkan pernah memberhentikan secara tetap atau tidak hormat salah seorang PPS di Desa Pedesaan. 

“Satu orang diberhentikan secara tetap di Pedasan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024). 

Pemberhentian Muhammad Naufal tersebut sudah melalui proses sidang kode etik yang saat itu dipimpin oleh Amirudin Makruf selaku Divisi Hukum, Divisi SDM Sunfi Pahlawti dan Junaidi selaku tim pemeriksa. 

Pemberhentian tetap itu kata dia, artinya yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya di KPU. 

Adapun alasan pemberhentian tidak hormat itu karena yang bersangkutan tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya saat rekrutmen calon anggota KPPS. 

“Jadi kawan-kawan ini komunikasinya dengan caleg, dan titipan-titipan caleg diakomodir lah dan ditemukan buktinya. Buktinya berupa screenshot dengan caleg tersebut, begitu,” terang dia. 

Ia juga mengungkapkan, jika seseorang diberhentikan secara tidak hormat makan tidak bisa mendaftar lagi di KPU baik sebagai KPPS, PPS, PPK atau anggota KPU. 

Namun dirinya mengaku tidak tahu, apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama tentang hal itu. penyelenggara. "Yang pasti (Bawaslu) punya aturan tersendiri meskipun sama-sama penyelenggara,” terang dia. 

Jika aturan Undang-Undang tidak memperbolehkan dan nyatanya yang bersangkutan lulus PKD. Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisa rekam jejak calon PKD yang pernah jadi penyelenggara. 

“Kalaupun itu seperti itu. Kalaupun tidak ada aturan, ya Bawaslu punya kewenangan juga seperti itu,” kata pria yang sebentar lagi akan mengakhiri jabatannya pada 13 Juni 2024 ini. 

Sementara Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku tidak tahu menahu soal PKD yang terbukti pernah  melakukan pelanggaran.

Bahkan dia menyebutkan tidak ada regulasi atau persyaratan yang melarang penyelenggara pemilu yang pernah dipecat untuk menjadi PKD. 

"Kita tidak ada aturan untuk itu iya. Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada, pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (02/06/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengaku pernah memberhentikan anggota PPS di Desa Pedasan Kecamatan Pujer, yang kini justru dilantik jadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Bondowoso.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES