Peristiwa Daerah

Turun Jalan, Wartawan Gresik Bersatu Tolak RUU Penyiaran

Senin, 03 Juni 2024 - 18:23 | 26.01k
Sejumlah wartawan saat menyampaikan aspirasi (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Sejumlah wartawan saat menyampaikan aspirasi (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Puluhan wartawan Gresik turun jalan untuk menolak RUU Penyiaran yang dianggap merugikan kerja jurnalistik yang melarang investigasi.

Sambil membawa spanduk, sejumlah wartawan mulai dari media cetak, online, hingga televisi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dan Kantor Bupati Gresik, Senin (3/6/2024).

Advertisement

Dalam aksi unjuk rasa ini, para demonstran membentangkan poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. 

Koordinator aksi, Miftahul Arif mendesak DPR RI agar mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran. Seban banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tersebut. 

"Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat pembungkaman pers," ujarnya.

Senada dengan Miftah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik, Deni Ali Setiono menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Penyiaran.

"Dalam pasal tersebut, hak kita sebagai pilar demokrasi di Indonesia diberangus. Sama saja artinya kita tidak bisa menjalankan tugas kita sebagai insan pers. Kita tidak hanya menolak tapi ingin aturan tersebut dihapuskan," terangnya.

Setelah cukup lama melakukan orasi, awak media akhirnya diterima langsung Sekda Gresik, Achmad Wasil dan Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Gresik berjanji akan mengawal dan menyampaikan aspirasi aliansi jurnalis Gresik kepada Pemerintah Pusat.

"Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke Pemerintah pusat," ungkap Sekda Gresik, Achmad Wasil.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir juga akan mendukung upaya yang dilakukan para awak media. Selain memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

"Kalau memang revisi UU Penyiaran diantaranya larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi kontra dengan UU 40/1999, maka harus dibatalkan," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES