Peristiwa Daerah

Somasi Bupati Malang, Mantan Kadinkes Wiyanto: Saya Tertuduh dan Dirugikan

Selasa, 04 Juni 2024 - 18:46 | 68.10k
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, yang dicopot dari jabatannya, melakukan somasi atau keberatan kepada atasan yakni Bupati Malang HM Sanusi. 

Melalui kuasa hukumnya, Arifin, surat keberatan kepada Bupati Malang tersebut, sudah dikirim dan diterima Bupati Sanusi, pada 22 Mei 2024 lalu, dengan tembusan juga ke Mendagri RI dan Gubernur Jawa Timur. Bukti tanda terima atas pengiriman surat juga sudah dikantongi kuasa hukum tersebut. 

Advertisement

Surat keberatan ini dipicu pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang akhir Maret 2024 lalu. Pencopotan ini buntut dari polemik kebijakan UHC Pemkab Malang yang harus menanggung pembiayaan kepesertaan PBID. 

Dimana, Pemkab Malang akhirnya meminta penonaktifan PBID ke BPJS Kesehatan ini per 1 Agustus 2023 lalu, karena tunggakan tanggungan iuran yang sangat besar.

"Saya merasa dirugikan, karena alasan pemberhentian sebagai Kadinkes kemarin menyebutkan telah melampaui kewenangan Bupati. Saya merasa dituduh. Ini sangat mengkhawatirkan, akan berkonsekuensi hukum yang harus saya tanggung," ungkap Wiyanto, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (4/6/2024) siang. 

Wiyanto juga merasa keputusan Bupati membebastugaskan dirinya tidak fair. Terlebih, hal ini karena munculnya program UHC dan Pakta Integritas Bupati Malang yang ditandatangani Februari 2023, bukan atas inisiatifnya sendiri. 

"Banyak pihak yang juga terlibat, ikut dalam proses keputusannya. Ada Inspektorat Daerah juga. Kepala Bappeda juga ikut merumuskan," jelasnya. 

Inti pakta intergritas Bupati Malang bersisi kesanggupan mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan (PBID) sebesar Rp 194,07 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023.

Menurut Wiyanto, anggaran jaminan kesehatan sebesar Rp 194 miliar lebih tersebut juga sudah dimasukkan Tim Anggaran pada APBD 2023. Akan tetapi, lanjutnya, selama periode sampai April 2023, didapati tagihan iuran dari BPJS Kesehatan sekitar Rp 87 miliar. 

"Anggaran untuk mendukung UHC ini kemudian diievaluasi, karena dianggap terlalu besar. Lalu, Bupati menjanjikan diusulkan pada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2023. Jadi, semua sudah melalui proses pembahasan bersama-sama," beber Wiyanto. 

Akibat keputusan pencopotan Bupati Malang yang menyebut adanya penyalahgunaan jabatan melampau kewenangan, Wiyanto mengaku khawatir dianggap melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. 

Terlebih, ia mengaku sudah pernah diperiksa dimintai keterangan penyidik Kejaksaan. 

"Konsekuensi hukum yang bisa mengenai saya khawatir berkembang, dimintai keterangan aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, saya mengajukan surat yang intinya meminta Bupati Malang membatalkan atau mencabut SK penonaktifan Kadinkes itu," tandas Wiyanto. 

Dikonfirmasi, kuasa hukum Wiyanto, Arifin menyatakan, surat yang disampaikan kliennya sebenarnya berisi keberatan sesuai dengan perundangan administrasi pemerintahan, tepatnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Menurutnya, dalam Pasal 75-77 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut menyebutkan, ASN yang dijatuhi hukuman bisa mengajukan keberatan dan atasan yang menjatuhkan sanksi wajib menjawab menerima atau menolak dalam waktu 10 hari kerja. 

Jika dalam waktu 10 hari somasi tersebut tidak ada jawaban Bupati Malang, kata Arifin, maka pihaknya bisa mengajukan banding administratif ke atasan, dalam hal ini ke Gubernur Jawa Timur. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES