Peristiwa Daerah

Kronologi Polemik Penonaktifan PBID yang Kini Memunculkan Somasi kepada Bupati Malang

Selasa, 04 Juni 2024 - 22:47 | 44.03k
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, melalui kuasa hukumnya, Arifin, telah mengajukan keberatan dan somasi kepada atasannya, Bupati Malang HM Sanusi. 

Somasi mantan Kadinkes Wiyanto ini bermula dari program Bupati Malang mewujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Malang melalui program UHC (Universal Health Care) yang diwajibkan pemerintah. 

Advertisement

Data yang dihimpun TIMES Indonesia, program UHC di Kabupaten direncanakan sejak awal tahun 2023 lalu. Yakni, melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Bappeda Kabupaten Malang di Layar Ijen, pada 22 Februari 2023.

Nurman-Ramdansyah.jpg

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

Dalam rakor ini, dihasilkan notulen rapat yang harus ditindaklanjuti Pemkab Malang melalui pihak-pihak terkait. Dinas Kesehatan diminta membuat surat penambahan kepesertaan dalam upaya mencapai persyaratan minimal UHC di atas 95 persen. 

Sedangkan, Kepala Bappeda menindaklanjuti dengan membuat Pakta Integritas Bupati. Isi Pakta Integritas Bupati Malang, adalah kesanggupan Pemkab Malang menanggung pembiayaan PBID untuk 679.721 jiwa dengan alokasi anggaran Rp194 miliar lebih. 

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2023, Bupati Malang resmi melaunching UHC di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Setelah itu, pada 6 Maret 2023, Bupati Malang pun menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri RI. Penghargaan ini sebagai apresiasi pemerintah kepada Bupati Malang, dalam mendukung dan berkontribusi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC). 

Bahkan, untuk mendukung pelaksanaan program UHC yang disebut Bupati Malang memberikan pelayanan kesehatan warga miskin bebas biaya tersebut, pada 31 Mei 2023, dikeluarkan Instruksi Bupati Nomor 5641 tahun 2023 tentang Peran Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan melalui Program Sehat Malang Makmur (PSMM). 

Polemik jaminan kesehatan melalui program UHC, yang disertai kewajiban pembiayaan kepesertaan PBID oleh Pemkab Malang muncul, setelah pihak BPJS Kesehatan memunculkan tagihan pembayaran hingga mencapai Rp87 miliar, untuk kurun waktu Januari-April 2023.

Karena merasa keberatan dengan besarnya tanggungan pembiayaan kepesertaan PBID yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, Bupati Malang kemudian melakukan rapat terbatas pada 31 Juli 2023. 

Dalam rapat ini, Bupati Sanusi menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk menonaktifkan PBID sejumlah 679.721 jiwa per tanggal 1 Agustus 2023. Pada hari yang sama BPJS Kesehatan Cabang Malang menerbitkan Surat Penonaktifan kepesertaan PBID Kabupaten Malang kepada seluruh FKRTL dan FKTP mitra BPJS Kesehatan. 

Usai penonaktifan PBID ini, Sanusi banyak menuai keluhan dan protes masyarakat. Tak terkecuali, sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Malang, yang beranggapan Pemkab Malang tidak melakukan perencanaan penganggaran sebelumnya dalam RAPBD 2023.

Pemkab Malang beberapa kali melakukan peninjauan dan menginginkan pengaktifan kembali kepesertaan PBID Kabupaten Malang yang terlanjur dinonaktifkan BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2023.

Hingga pada 21 Agustus 2023, dilakukan pembahasan draft Perjanjian Kerjasama untuk pengaktifan PBID Kabupaten Malang sampai Tahap IV, yang dihadiri Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dengan pendampingan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang. 

Beberapa kali rapat rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan menemui jalan buntu. Pada rapat rekonsiliasi ke sekian kali, pada 28 Agustus 2023, hasilnya tidak disetujui pihak BPJS Kesehatan yang tetap menolak menandatangani berita acara dan hasil rekonsiliasi yang sudah dibahas. 

Terlepas kronologis munculnya program UHC, kemudian terjadi penonaktifan PBID jaminan kesehatan, hingga pencopotan jabatan Kadinkes  Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah memberikan tanggapannya. 

Menurutnya, Pemkab Malang sudah sangat sering menghadapi hal (keberatan ASN) semacam ini. 

"Adalah hak setiap ASN untuk mengajukan keberatan, somasi, gugatan dan lainnya, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi, Pemkab Malang menyakini tindakan hukuman disiplin terhadap saudara Wiyanto Wijoyo sudah prosedural, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Nurman Ramdansyah yang dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024) malam. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES