Peristiwa Daerah

Tiga Pelaku Pemerkosaan Pelajar Diringkus Polres Probolinggo Kota

Sabtu, 08 Juni 2024 - 19:30 | 88.79k
SNA dan FK diperiksa di kantor polisi terkait pemerkosaan siswi SMP di Kota Probolinggo. (FOTO: Choirul Anwar for TIMES Indonesia)
SNA dan FK diperiksa di kantor polisi terkait pemerkosaan siswi SMP di Kota Probolinggo. (FOTO: Choirul Anwar for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus pemerkosaan dengan kekerasan yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, akhirnya berhasil diungkap Polres Probolinggo Kota.

Seluruh pelaku telah ditangkap, terdiri dari satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa, salah satunya adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Advertisement

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, mengungkapkan jika ketiga pelaku ditangkap pada malam hari hingga menjelang subuh di lokasi yang berbeda.

“Ketiga tersangka adalah WMM (17), MFK (19), dan SNA (20), semuanya warga Kelurahan Sumberweran, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Ia menjelaskan jika tindakan ketiga pelaku sangat sadis, mereka tidak ragu melukai korban dengan celurit yang mereka bawa.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban diajak oleh TP pacar korban untuk pergi ke sumber mata air di Kelurahan Sumberwetan tanpa memberi tahu orang tuanya terlebih dahulu.

Tidak berselang lama, mereka tiba-tiba didatangi WMM. Korban yang merasa tidak nyaman meminta TP untuk mengantarnya pulang, namun usahanya dicegah oleh WMM yang segera menghubungi MFK dan SNA.

TP yang ketakutan panik dan melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di tempat tersebut.

“Korban yang ketakutan lalu berusaha lari menjauh namun terjatuh di aspal sehingga ditangkap oleh WMM,” terang didik.

Kemudian, SNA mengalungkan celurit di leher korban dan mengancamnya agar tetap diam dan tidak kabur. Setelah itu, ketiganya bergantian menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban menelepon TP untuk menjemputnya. Mereka mengancam akan membunuhnya jika korban menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Kejadian tersebut membuat korban trauma, namun petugas Unit PPA terus memberikan pendampingan.

“Dari hasil penyidikan didapati 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka ditahan,” pungkasnya.

Tersangka saat ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES