Karyawati di Probolinggo Terancam 5 Tahun Penjara karena Niat Miliki HP Temuan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – DS (24), seorang karyawati asal Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. DS ditangkap karena berusaha memiliki HP yang ditemukannya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menjelaskan, DS terjerat tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement
Kejadian bermula pada 23 Januari 2024, saat DS menemukan HP Redmi Note 12 milik ESA, warga Probolinggo, yang tertinggal di sekitar Taman Maramis.
ESA yang sedang joging sempat beristirahat di salah satu warung, dan saat melanjutkan olahraganya, HP-nya ketinggalan.
"Tak lama setelah itu, DS datang dan melihat HP tersebut, lalu langsung menyimpannya. HP itu lama disembunyikan oleh DS," kata AKBP Wadi, Selasa (11/6/2024) pagi.
Setelah merasa aman, DS mulai menggunakan HP tersebut untuk keperluan sehari-hari.
ESA yang telah melaporkan kejadian itu segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. HP tersebut terdeteksi dan petugas berhasil melacak lokasinya.
"DS ditangkap di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, kabupaten Probolinggo pada Senin (3/6/2024)," imbuh Wadi.
Atas peristiwa yang terjadi pada pukul 17.30 itu, DS, yang merupakan karyawan salah satu pabrik garmen, terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ryan Haryanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |