Berpolemik, Anggota PKD Alassumur, Bondowoso Mengundurkan Diri

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Alassumur Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Muhammad Naufal Zafilul Khoir, akhirnya mengundurkan diri.
Semenjak Naufal dilantik sebagai PKD memang memunculkan polemik. Lolosnya Naufal diduga menabrak aturan, sebab dirinya pernah diberhentikan secara tetap sebagai anggota PPS oleh KPU Bondowoso pada Pemilu 2024 kemarin.
Advertisement
Pemberhentian Naufal saat itu karena ia terbukti bermain mata dengan caleg Golkar untuk meloloskan anggota KPPS di Desa Perasaan Kecamatan Pujer.
Jika mengacu pada ketentuan rekrutmen PKD, salah satu syarat pencalonan anggota PKD tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyelenggara Pemilu.
Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi SDM Organisasi dan Diklat sekaligus Ketua Pokja, M Hasyim menjelaskan, surat pengunduran diri Naufal tertanggal 8 Juni 2024.
“Tapi suratnya sampai di Panwascam Senin kemarin 10 Juni, karena Sabtu dan Minggu kan libur,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Setelah menerima surat pengunduran diri, Panwascam Pujer kemudian mengkonfirmasi ke Bawaslu Bondowoso.
Setelah pengunduran diri ini kata Hasyim, maka persoalan rekrutmen PKD Desa Alassumur sudah selesai. Artinya Bawaslu tidak perlu mengklarifikasi pada yang bersangkutan atau konfirmasi ke KPU.
Sementara langkah selanjutnya adalah melakukan pergantian antar waktu (PAW), sebab ada pendaftar selain Naufal.
Menurutnya, proses PAW merupakan kewenangan Panwascam. Sementara Bawaslu hanya dimintai konsultasi terkait PAW, apalagi Panwascam Pujer masih baru.
Persiapan PAW diperlukan kesiapan kelengkapan administrasi, penetapan pleno Panwascam, baru kemudian berkas tersebut diajukan ke Bawaslu.
“Sumpah janji untuk pengganti naufal yang melakukan Panwascam, bisa di kecamatan nanti,” terang dia.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu berbeda pendapat tentang pemberhentian Naufal. KPU Bondowoso menyebut, bahwa pemberhentian tetap sama dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara Bawaslu menyebutkan itu adalah hal berbeda, sehingga rekrutmen PKD Alassumur dinilai tidak menyalahi prosedur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |