Sempat Ricuh, RSSA Malang Tertibkan Rumah Dinas Mantan Direktur di Jalan Ijen

TIMESINDONESIA, MALANG – Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang (RSSA Malang) berhasil menertibkan aset rumah dinas di Jalan Ijen No 75B, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jumat (14/6/2024). Penertiban rumah yang melibatkan segala lini tersebut sempat diwarnai oleh kericuhan.
Sebab, pihak yang menempati rumah tersebut melakukan penolakan. Aksi saling dorong dan adu mulut pun terjadi antara petugas dan pihak menempati rumah aset tersebut.
Advertisement
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto mengatakan, lahan dan bangunan rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Jatim yang hak penggunaannya diamanahkan ke RSSA Malang.
Menurutnya, rumah dinas tersebut dahulu dihuni oleh Direktur RSSA Malang periode 1959-1966, yakni dr Sosodoro Djatikusumo. Namun setelah pensiun dan wafat, rumah dinas itu tetap dihuni oleh keluarganya hingga saat ini.
"Memang aset ini milik Pemprov Jatim yang penggunaannya diamanahkan ke RSSA. Jadi harus ditertibkan," ujar Henggar, Jumat (14/6/2024).
Dari pantauan TIMES Indonesia, seluruh perabotan yang ada dirumah tersebut diangkut dengan menggunakan lebih dari 5 truk secara bertahap.
Henggar mengungkapkan, rumah dinas tersebut rencananya akan dipergunakan untuk rumah dinas direktur RSSA Malang saat ini.
"Setelah dikosongkan akan dikembalikan sebagai rumah dinas lagi untuk direktur kami," ungkapnya.
Saat ditanya soal piutang yang menjadi akar persoalan penertiban ini, Henggar menyampaikan bahwa hal itu perlu dibuktikan. Pihaknya juga mempersilahkan bagi pihak keluarga yang menggugat ke pengadilan jika memiliki bukti yang kuat soal piutang RSSA Malang.
"Itu saya katakan sepihak, memang ada bukti bahwa ada uang yang digunakan atau dikelola pada tahun tahun lalu. Tapi kami ini tidak memahami itu. Artinya ya boleh boleh saja secara sepihak itu mengakui," ucapnya.
Sementara itu, cucu mendiang dr Sosodoro Djatikusumo, Aria Cipta Soebandrio menyebut bahwa kakeknya pernah membantu keuangan RSSA Malang dengan meminjami uang sebesar Rp 200 ribu hasil menjual rumah di Kediri seluas 1.000 meter persegi seharga Rp 300 ribu pada tahun 1959.
"Uang Rp 200 ribu itu dipinjamkan ke RSSA dan hingga beliau meninggal bahkan sampai saat ini uang itu belum dikembalikan," jelasnya.
Dikatakan, kakeknya sempat menawarkan untuk membeli rumah dinas itu dengan cara dicicil sebagai ganti hutang tersebut. Namun pihak RSSA tak memberikan kejelasan yang pasti.
Kemudian, kakeknya meminta izin RSSA untuk menempati rumah itu karena sudah tidak memiliki rumah pribadi.
"Sampai beliau meninggal tahun 1983 hingga sekarang belum ada kejelasan," tegasnya.
Menurutnya, uang Rp 200 ribu tahun 1959 itu jika dikonversi ke tahun 2024 bisa mencapai Rp 200 miliar. Namun pihaknya menggugat agar RSSA Malang membayar piutang itu senilai Rp 10 miliar saja.
"Eyang kami kan juga sudah berjasa, bahkan nama eyang kami dipakai untuk nama rumah sakit di Bojonegoro," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |