Tingkatkan Kualitas Produk, Pemkab Jember Dorong Pelaku UMKM untuk Mengantongi Sertifikat Halal
Sebanyak 111 Usaha Mikro (UM) yang berada di Kabupaten Jember menerima sertifikasi halal yang diserahkan langsung oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember. ...

JEMBER – Sebanyak 111 Usaha Mikro (UM) yang berada di Kabupaten Jember menerima sertifikasi halal yang diserahkan langsung oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung di Balai Desa Pencoro, Rambipuji, Kamis (20/6/2024).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember Sartini mengungkapkan, pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.
"BPJPH dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal bagi produk UMK, mendorong penyesuaian regulasi Jaminan Produk Halal yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil," ujarnya.
Selain itu juga, Sartini menyebutkan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
"Dinas Koperasi telah melakukan perjanjian kerja sama dengan enam LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) diantaranya, LP3H Universitas Jember, LPH UIN Khas Jember, Halal Center Al-Falah Jember, Halal Center Al-Hidayah Jember, PSSH Universitas Muhammadiyah Jember, dan LSH ISNU Jember," jelasnya.
Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji menerima 110 sertifikat halal.
Adapun target yang dicanangkan oleh Bupati Jember tahun 2024 sampai dengan 17 Oktober 2024 sebanyak 10.000 Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Sedangkan sampai dengan bulan Mei 2024 telah tercapai target 5.700 sertifikat halal.
"Bagi pelaku usaha yang berbahan dasar daging diharapkan untuk mengurus sertifikat halal secara reguler atau mandiri. Pemkab Jember melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Jember mengusulkan melalui TAPD untuk mengusulkan program SEHATI dalam perubahan APBD," ungkapnya.
Manfaat sertifikat halal bagi masyarakat atau konsumen di antaranya terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan terwujudnya rasa aman bagi masyarakat atau konsumen dalam mengkonsumsi produk.
"Terwujudnya nilai tambah secara ekonomi atas produk bersertifikat Halal yang diproduksi dan dipasarkan oleh pelaku usaha terbuka peluang pelaku usaha untuk berkembang atau naik level dan memperluas jejaring pasar baik lokal atau go international, seiring peningkatan kualitas produk yang dimiliki," tambahnya.
Sementara itu, Djoni Nurtjahjono, Camat Rambipuji mengatakan, kerja sama dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan semua lembaga universitas maupun nonpemerintah, di antaranya UIN Malik Ibrahim Malang.
"Sebetulnya di Kecamatan Rambipuji ada delapan desa dibagi dua. Kemudian empat desa diberikan kepada UIN Malik Ibrahim Malang dan selebihnya diberikan ke KUA untuk UMKM mengenai perizinan sertifikat halal," ungkapnya.
Sehingga, Joni mengatakan bahwa pelaku UMKM yang mendapat sertifikat halal 93 pelaku usaha, sisanya masih dalam proses penyelesaian
"Kendala yang dialami saya menghubungi mas Galih selaku ketua kelompok UMKM tidak mengerti sertifikat halal, sehingga subtansi kurang sosialisasi dari dinas koperasi dan usaha mikro," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


