Peristiwa Daerah

Mahkamah Pelayaran Minta Aturan Kemaritiman Ditegakkan di Gresik

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:32 | 29.43k
Mahkamah Pelayaran Kemenhub RI melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Mahkamah Pelayaran Kemenhub RI melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Menegakkan peradilan maritim, Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) mengunjungi pelabuhan Gresik, Kamis (20/6/2024).

Di Kota Pudak, lembaga tersebut sosialisasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik.

Advertisement

Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf mengatakan kecelakaan kapal adalah insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materil.

"Oleh karena itu, penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting. Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,” katanya.

Mahkamah Pelayaran, lanjut dia, garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Banyak hal yang harus diselesaikan. Termasuk hak-hak pelayaran, yang tidak terakomodir. Terutama hasil sosialisasi ini, ada masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik. 

“Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat untuk menentukan, bahwa kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi. Baik asuransi, permasalahan Kapal asing dan lainnya,” ujarnya. 

Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun, penguatan kelembagaan akan terus dilakukan. 

Agar para pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan, dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang. 

“Sehingga penahanan kapalnya, ketika Mahkamah Pelayaran diberikan kewenangan, maka putusan pengadilan cepat dilakukan dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang,” jelasnya. 

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peradilan maritim di Indonesia. Turut hadir dalam sosialisasi ini, 2 Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, Panel Ahli Sarjana dan David Febianto, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan (KBPP) KSOP Gresik, Capt Firmawan.

Kemudian hadir pula Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik Alit Sudarsono, beserta para pelaku usaha dan stakeholder maritim wilayah Gresik. 

Salah satu pelaku usaha kapal di Pelabuhan Gresik, Hasan dari PT Bahtera Setia menyambut baik sosialisasi Mahkamah Pelayaran (MP) di Pelabuhan Gresik. Terutama tentang insiden kapal dengan upaya hukum yang berlaku. 

“Seperti kapal yang berangkat harus ada asuransi. Tapi kalau asuransi tidak bertanggung jawab dengan baik, untuk apa ada asuransi. Padahal ini adalah sudah diputuskan dalam Undang-undang, dalam penertiban dan kemajuan usaha di bidang pelabuhan,” jelasnya. 

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik, Alit Sudarsono, menambahkan dengan adanya sosialisasi ini, bahwa adanya peran pemerintah kepada pengguna jasa, operator pelayaran memberikan gambaran. Apabila ada sesuatu hal yang berhubungan dengan dunia maritim, bisa arah mana yang dituju. 

“Yakni otoritas atau Regulator KSOP Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” imbuhnya usai sosialisasi peradilan maritim oleh Mahkamah Pelayaran di Pelabuhan Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES