Peristiwa Daerah

Jadi Musuh Bersama, Kemenag Haramkan Judi Online Seluruh Pegawainya

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:49 | 27.11k
Menteri Agama RI, Gus Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: Kemenag RI)
Menteri Agama RI, Gus Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI), tak tinggal diam melihat maraknya judi online yang menjerat banyak pihak. Plh Sekjen Kemenag, Suyitno, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk aktif mensosialisasikan larangan judi online.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," tegas Suyitno.

Advertisement

Surat edaran ini didasari Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan hasil rapat koordinasi dengan Kemenko PMK pada 25 Juni 2024. "Ada sanksi tegas bagi yang terlibat," ujar Suyatno.

Sosialisasi ini tak hanya dilakukan di lingkungan Kemenag, tetapi juga menyasar masyarakat luas. Para guru, dosen, penyuluh agama, dan seluruh pemangku jabatan di Kemenag diimbau untuk aktif menyebarkan informasi tentang bahaya judi online.

"Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga merusak moral dan spiritual," jelas Suyitno.

"Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari perjudian," ajaknya untuk masifkan sosilasi larangan judi online kepada seluruh pegawai Kemenag RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES