Peristiwa Daerah

Rekrutmen Kurang Jeli, Bawaslu Gresik Temukan Mantan Caleg Jadi Pantarlih

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:43 | 17.92k
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik saat memberikan keterangan pers kepada media (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik saat memberikan keterangan pers kepada media (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIKBawaslu Kabupaten Gresik Jawa Timur menemukan ada mantan calon legislatif (Caleg) menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih saat Peresmian Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Gresik, Kamis (27/6/2024).

Advertisement

"Ada mantan Caleg di Kecamatan Gresik daftar Pantarlih. Kemarin sempat ditetapkan. Tapi saat ini sudah diganti," kata Khunaifih. 

Lebih lanjut, Khunaifih juga menyebut adanya Pantarlih yang belum dilantik dengan berbagai alasan. Padahal semua itu dapat dilakukan secara daring. 

"Kalau belum dilantik kami tidak membolehkan melakukan coklit," terangnya. 

Senada, Komisioner Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengaku pihaknya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan. 

Identifikasi tersebut berdasarkan hasil coklit Pemilu sebelumnya dan observasi kondisi di lapangan saat ini. 

"Setidaknya kami mencatat ada tiga aspek yang menjadi potensi kerawanan. Yakni, aspek ketaatan prosedur, kependudukan, dan geografis," ujar Habib. 

Dia menjelaskan, untuk aspek ketaatan prosedur salah satunya Pantarlih yang tidak door to door dalam melakukan coklit. 

"Selanjutnya Pantarlih tidak turun sendiri dan menempelkan stiker serta Pantarlih bukan merupakan warga setempat," ucap Habib. 

Pada Pemilu Februari lalu, Bawaslu Gresik mencatat ada 7.278 daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak dicoklit. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES