Peristiwa Daerah

Menteri Desa Dukung Pendirian LKM Artha Desa dari BUMDes, Bisa Konsolidasi Dana Nasabah

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:25 | 31.57k
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar, usai pertemuan dengan Bupati Malang HM Sanusi di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar, usai pertemuan dengan Bupati Malang HM Sanusi di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Rencana pendirian PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa di Kabupaten Malang mendapatkan atensi dan dukungan langsung Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar. 

"Kedatangan saya untuk memberi dukungan penuh bagi lahirnya PT LKM Artha Desa yang embrio awalnya dibentuk dari BUMDes Bersama," kata Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim usai pertemuan dengan Bupati Malang di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2024). 

Advertisement

Menteri Desa dan PDTT yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, nantinya keberadaan lembaga keuangan mikro ini akan bekerja sama dan dalam pendampingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Malang. 

Menteri-Desa-2.jpg

Menurutnya, LKM BUMDes Bersama Artha Desa ini punya kaitan dengan program pemerintah sebelumnya, yakni eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan.

Program PNPM ini pertama kali diluncurkan pada 30 April 2007 lalu, dan berlanjut hingga era Kepepimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Menteri Desa PDTT juga mengungkapkan alur panjang sebelum lahirnya perumusan PT LKM Artha Desa ini. Menurutnya, sejak 2014 sampai 2021, tidak ada payung hukum yang bisa menjadi dasar melahirkan lembaga perseroan seperti halnya LKM berbasis desa ini.

"Alhamdulillah, dengan adanya UU Omnibus Law, yang menyakan bahwa BUMDes harus berbadan hukum, maka bisa dijadikan dasar hukum Artha Desa ini," terang Gus Halim. 

Karena memungkinkan menjadi lembaga berbadan hukum, lanjutnya, maka BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) ini yang akhirnya bisa menjadi kelanjutan eks PNPM ke depan. 

Cakupan usaha LKM Artha Desa sendiri, seperti dalam hal simpan-pinjam dan pengelolaan dana nasabah. Yang bisa menjadi pemegang saham Artha Desa, kata Halim, adalah BUMDesa bersama LKD, Bumdesa tiap desa, dan perorangan. 

"PT Artha Desa ini perlu berkolaborasi dan dalam pembinaan OJK. Sehingga, dana masyarakat atau nasabah yang dihimpun juga aman, karena didukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui OJK. Saya sendiri juga nanti yang akan  mengawali menjadi nasabah dan menaruh uang di PT ini," ungkapnya. 

Menteri-Desa-3.jpg

Setelah resmi berjalan, Menteri Desa berharap, pegawai pemkab termasuk Bupati Malang, juga mau menjadi nasabah di LKM Artha Desa ini. 

"Hari ini tadi sudah mulai mengerucut untuk legal formalnya, mengurus akta notaris. Nanti, saat resmi terbentuk akan dilauncing akhir Juli 2024 ini. Dan, ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, dari Kabupaten Malang," tandas Gus Halim. 

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan, BUMDes bersama akan siap dan bergabung, termasuk bumdesa lainnya, dalam wadah LKM Artha Desa ini. 

"Harapannya semua BUMDesa bisa bergabung, dan LKM Artha Desa ini bisa menghimpun dana masyarakat. Ke depan, memungkinkan menjadi BPR Artha Desa," kata Sanusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES