Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Lamongan dan Bea Cukai Gresik Amankan Ribuan Batang

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dalam upaya mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal berhasil disita di Kabupaten Lamongan.
Pemberantasan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik di Kecamatan Sambeng, Kamis, (4/7/2024).
Advertisement
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini melibatkan pemeriksaan di empat toko kelontong. Dari hasil pemeriksaan tersebut, berbagai temuan rokok ilegal langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Rokok-rokok tersebut melanggar aturan karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Mengingat kembali bahwa rokok adalah barang kena cukai, peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan," tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.
Jarwito menegaskan bahwa implementasi tertib cukai sangat penting, terutama karena Lamongan merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dalam jumlah besar.
Dana ini dialokasikan untuk membantu kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau di Kabupaten Lamongan.
"Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, dengan 8 kecamatan penghasil tembakau terbesar yaitu Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau," ucapnya.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan peredaran rokok ilegal. Dengan memberikan edukasi ini, Jarwito berharap, masyarakat dapat ikut serta dalam mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu Gempur Rokok Ilegal.
Menurut Jarwito, upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya tertib cukai dan mendukung program pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
Operasi gabungan antara Satpol PP Lamongan dan KPPBC TMP B Gresik ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Selain itu, dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang intensif, masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait pemberantasan rokok ilegal. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan dapat ditekan secara signifikan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |