Kala Hak Pejalan Kaki di Pemalang Terampas oleh Pedagang

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Sulitnya mencari lapangan pekerjaan, termasuk di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berdampak pada banyaknya warga masyarakat mencoba peruntungan dengan berdagang.
berbagai macam dagangan makanan dan minuman dari penjual, banyak digelar di trotoar wilayah Pemalang kota, seperti Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl Gatot Subroto dan di banyak tempat lain.
Advertisement
Banyaknya para pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar, akhirnya menghabiskan dan merampas hak pejalan kaki. Karena para pedagang ini nyaris memanfaatkan semua badan trotoar yang notabene dibuat untuk para pejalan kaki.
Salah seorang warga, Kurniawan (45), mengeluhkan kondisi trotoar yang banyak digunakan untuk berjualan oleh pedagang, yang rata-rata menutup track untuk pejalan kaki,
"Terpaksa saya turun ke bahu jalan ketika melintas dari Sirandu ke Runah sakit umum Daerah, karena trotoarnya dipakai para pedagang berjualan," keluhnya.
Dirinya menambahkan, jika untuk berjalan kaki di bahu jalan antara Sirandu-Rumah Sakit merasa was-was karena ramainya kendaraan yang melintasi jalan tersebut,
"Takut keserempet kendaraan karena jalan Gatot Subroto lalu lintasnya ramai," tuturnya.
Padahal, para pejalan kaki haknya dilindungi oleh sebuah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, secara hukum bila seorang pengendara alat transportasi tidak berhenti memberikan jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, berarti dia sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Hak Pejalan Kaki Menurut Undang-undang
Hak pejalan kaki sendiri dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya: Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya: Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya.
Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan.Jika tidak ada JPO, pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross
Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.
Bahkan di negara-negara maju, hak pejalan kaki sudah sangat diperhatikan. Yang mana salah satu manfaatnya adalah memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada pejalan kaki.
Sehingga masyarakat dapat menuju suatu tempat dengan berjalan kaki, dan mengurangi penggunaan alat transportasi yang berdampak pada lingkungan.
Dan terkait dengan hak pejalan kaki yang menggunakan trotoar pun, perda telah mengaturnya.
Respons Pihak Terkait
Terkait banyaknya trotoar jalan, yang digunakan untuk berjualan, Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibunmas) Satpol PP Pemalang Agus Suwarnomengatakan, jika pemanfaatan trotoar untuk pedagang, ada perda yang membolehkan,
"Sore, kalau ngga salah di Perda-nya boleh antara pukul 16.00-01.00 WIB," jelas Agus ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Selasa (9/7/2024).
Namun, jika para pedagang menggelar dagangannya di luar waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan daerah, berarti itu merupakan bentuk pelanggaran,
"Itu pedagang kalau diambil pagi atau siang hari, pelanggaran. Oke, terimakasih infonya, nanti kita tindak lanjuti," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |