Benahi Administrasi Pertanahan, Camat Bontang Barat Terbantu dengan Surat Edaran Wali Kota Soal Penerbitan Surat SPPFT
Berkembangnya Kota Bontang dari waktu ke waktu menjadikan pemerintah Kota Bontang melalui Kecamatan Bontang Barat terus membenahi wilayah yang memiliki 3 kelurahan terseb ...

BONTANG – Berkembangnya Kota Bontang dari waktu ke waktu menjadikan pemerintah Kota Bontang melalui Kecamatan Bontang Barat terus membenahi wilayah yang memiliki 3 kelurahan tersebut.
Salah satu jadi fokus pembenahan Kecamatan yaitu merapikan administrasi dan mekanisme pengajuan pembuatan surat tanah di Kecamatan Bontang Barat.
Saat ditemui media ini, Camat Bontang Barat, Ida Idris memastikan bahwa pihaknya dalam menjalankan proses pembuatan surat tanah atau SPPFT yang menjadi kewenangan Kecamatan sesuai dengan Surat edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.4.3/467/DKP2/2023.
Edaran tersebut terkait tentang Pedoman Pengesahan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah di Kota Bontang.
“Edaran ini kini menjadi acuan kami dalam bekerja, tentu sangat membantu aparat pemerintah di semua tingkatan dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat dalam mengurus surat tanah,” ujar Ida Idris, Selasa, (9/7/2024).
Begitupun Mantan Lurah Guntung ini menjelaskan terkait jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan surat tanah namun tidak dapat melampirkan surat permohonan dengan lengkap watas tanah.
“Ada beberapa kasus yang seperti itu seperti di kanaan dan telihan, sampai lebih jauh prosesnya kita mediasi dan kita upayakan bisa selesai bagi para pihak,” bebernya.
Camat Bontang Barat berharap dengan edaran Walikota ini masyarakat dapat menyesuaikan dengan memahami agar tidak ada lagi kondisi lahan yang tumpang tindih di Kota Bontang. (d)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


