Viral Pajak Sawah di Jember Melangit, Bapenda: Bisa Kami Betulkan

TIMESINDONESIA, JEMBER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember angkat bicara tentang informasi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepemilikan sawah yang viral di media sosial (medsos).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Jember, Hendra Surya Putra menerangkan bahwa hal tersebut berawal dari sejumlah petani di Kelurahan Tegalbesar yang mengeluh kenaikan tarif PBB lahan sawah miliknya.
Advertisement
"Dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) senilai Rp335 ribu, menjadi Rp917 ribu," kata Hendra, Selasa (9/7/2024).
Hendra kemudian menerangkan, terjadi beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan tarif PBB yang signifikan itu.
Misalnya, adanya tunggakan PBB yang belum dibayar oleh masyarakat.
Dia mengatakan bahwa dalam masalah ini, masyarakat atau wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau pengurangan tarif.
"Nanti akan kami betulkan sesuai dengan kategori dan tarifnya," ucapnya.
Selain itu, Hendra mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki usaha di bidang pertanian dan peternakan juga dapat mengajukan tarif khusus.
Namun, dia menuturkan bahwa pengajuan seperti ini tidak bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
"Harus ke Bapenda," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa apabila permohonan keberatan diterima, maka tarif PBB dapat lebih rendah hingga lebih dari separuh dari tarif tahun sebelumnya.
"Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi," katanya.
Masih dalam konteks yang sama, dia juga menjelaskan bahwa masyarakat atau wajib pajak perlu mengetahui poin penting yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di sini, Bapenda Jember sesuai Perda, memisahkan tarif PBB menjadi tiga klasifikasi.
"NJOP sampai dengan Rp1 miliar, NJOP di atas Rp1 miliar, dan yang ketiga tarif khusus pertanian dan peternakan," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa tarif khusus pertanian dan peternakan di Jember menggunakan tarif yang sangat murah. Yakni hanya 0,075 persen.
Pada 2022, pihaknya melakukan survei harga pasar. Ini dilakukan kali pertama sejak 2018. Dalam hal ini, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Nah, nantinya akan ada rekomendasi harga pasar menjadi pertimbangan Bapenda melakukan perbaikan NJOP.
Perbaikan NJOP dalam rangka melaksanakan UU ini tentu mengalami beberapa kendala.
Misalnya, terkait dengan sawah yang banyak terdampak. "Sawah tidak seluruhnya tercantum bahwa lahan objek PBB adalah sawah," paparnya. Yakni, mengarah pada objek lain.
Sehingga akibatnya, yang seharusnya menggunakan tarif PBB terendah menjadi tidak.
Belum lagi, sebaran objek PBB sangat banyak sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak mengalami kesalahan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |