Peristiwa Daerah

Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Gelar Razia Gabungan Bersama Bea Cukai Madiun

Selasa, 09 Juli 2024 - 21:00 | 25.34k
Satpol-PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun gelar razia rokok ilegal di pasar Sawoo Ponorogo. (Foto: Satpol PP Ponorogo)
Satpol-PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun gelar razia rokok ilegal di pasar Sawoo Ponorogo. (Foto: Satpol PP Ponorogo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digalakkan pemerintah, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Ponorogo. Hari ini Selasa (9/7/2024) Satpol-PP Ponorogo bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai Madiun menggelar operasi gabungan rokok ilegal di Kecamatan Sawoo Ponorogo.

Tak hanya Satpol-PP dan Bea Cukai Madiun saja, tetapi juga menggandeng pihak Kepolisian dan Kecamatan setempat. Kepada Satpol-PP Kabupaten Ponorogo Eko Edi Suprapto kepada wartawan mengatakan, bahwa operasi gabungan kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sawoo dan menyasar toko dan perdagang yang ada di seputaran Pasar Sawoo.

Advertisement

"Untuk operasi rokok ilegal hari ini hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang atau rokok tanpa cukai," kata Kepala Satpol-PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto.

Namun begitu pihaknya akan terus mewaspadai beberapa terhadap beredarnya rokok tanpa cukai tersebut. Dan berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada yang memberikan tawaran terkait rokok ilegal kiranya bisa ditolak.

“Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang menjual rokok ilegal akan dikenai hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai,” papar Kepala Satpol-PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto.

Sementara dari Kantor Perwakilan Bea Cukai Madiun, Diky Adi Saputra mengatakan bahwa pihaknya bersama Satpol-PP Ponorogo menyisir beberapa toko yang ada di Pasar Sawoo.

"Kami bersama tim dari Satpol-PP Ponorogo menyisir beberapa toko yang ada di Pasar Sawoo," katanya. "Pasar Sawoo, hasilnya kami belum mendapati rokok ilegal," ungkapnya.

Namun menurut Diky Adi Saputra, selain melakukan razia pihak juga melakukan sosialisasi pemahaman terhadap rokok ilegal, agar masyarakat jika ditawari rokok ilegal tidak menjual dan mengkonsumsi.

"Saya yakin masyarakat juga lebih paham dengan rokok ilegal. ciri-ciri rokok ilegal. Jika menemukan bisa disampaikan ke Satpol-PP dan Bea Cukai Madiun," kata Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Diky Adi Saputra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES