Peristiwa Daerah

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang, Ini Syarat Dokumen Pembuatan Surat Tanah SPPFT Di Kecamatan

Selasa, 09 Juli 2024 - 22:53 | 63.42k
Camat Bontang Barat , Ida Idris  saat ditemui media Times Indonesia (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Camat Bontang Barat , Ida Idris saat ditemui media Times Indonesia (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Upaya Pemkot Bontang menekan munculnya sengketa lahan dan kondisi tumpang tindih lahan dilakukan dengan membuat surat edaran Wali Kota Bontang.

Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/467/DKP2/2023 tentang Pedoman Pengesahan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah di Kota Bontang kini menjadi pegangan bagi semua aparatur di semua tingkatan pemerintah Kota Bontang.

Advertisement

Untuk mengajukan surat tanah berupa SPPFT, perlu melengkapi syarat dokumen sesuai edaran Wali Kota Bontang.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pengesahan SPPFT yang telah diisi;
  2. Foto Kopi KTP dan KK Pemohon dan saksi;
  3. Surat pernyataan penguasaan tanah bermaterai;
  4. Gambar lokasi tanah yang dimohonkan;
  5. Surat pernyataan kesepakatan bersama penyerahan penguasaan tanah dan disaksikan 2 orang saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah;
  6. Foto KTP dan KK pemilik asal;
  7. Surat pernyataan tidak pernah dibuatkan surat tanah;
  8. Untuk KTP luar Bontang hanya dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pengesahan SPPFPT;
  9. Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  10. Surat keterangan hilang dari kepolisian; 
  11. Bukti Lunas Tanda Bukti PBB.

Syarat ini berlaku bagi perorangan maupun badan. Jika Badan, maka nanti akan ada tambahan kelengkapan dokumen berupa: Foto kopi Akta Pendirian perusahaan dan Foto kopi KKPR dari kantor pertanahan;

Camat Bontang Barat Ida Idris mengungkapkan Surat Edaran ini menjadi pegangan bagi aparatur dalam menjalankan usulan masyarakat dalam membuat dokumen tanah. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES